Muara Teweh (Haluanindonesia.co.id) – Beberapa orang warga desa Lemo II, Kausa, Arpandi dan Wasahidin, pada hari Rabu (07/06/2023) berniat ingin ke lokasi tanah mereka yang berada di daerah Surun Tikus, Desa Tangocin, Lemo. Untuk meninjau dan merintis lahan tanah mereka. Karena dalam waktu dekat mereka akan mengadakan pengukuran dengan pihak PT Supra Bari Mapindo (SMM) dan pihak Pemdes Lemo.
PT SMM adalah salah satu Perusahaan Pertambang Batu Bara yang beroperasi di daerah Lemo 1 dan II.
Setibanya di km 28 (pos 28) rombongan ini tidak di ijinkan melintas oleh security PT SMM yang saat itu sedang bertugas piket/jaga. Petugas jaga menyarankan agar silakan kordinasi ke bagian Investigasi Security PT SMM, Andik Purwanto.
Pada hari Kamis (08/06/2023) awak media mencoba menghubungi bagian investigasi Security, melewati telpon seluler, baik chat wa, maupun telpon langsung, tetapi yang bersangkutan tidak merespon.
Dijelaskan oleh Kausa, “Kami sudah mengantongi Surat Ijin Melintas Area Tambang PT SMM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lemo II, nomor: 351/1-3/2011/IV/2023. Yang jadi pertanyaan besar oleh kami, apa sebabnya kami tidak di ijinkan oleh pihak perusahaan untuk melintas melewati jalan perusahaan menuju ke lokasi tanah kami,” ucapnya kesal. (Didimtw)