Halut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar Sidang Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) dari hasil razia beberapa minggu terakhir ini.
Dimana kasus lalin yang dilimpahkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Halmahera Utara pada Kamis (8/06) pagi, sesuai informasi yang disampaikan oleh Hendra Wahyudi Hakim dan juga selaku juru bicara PN Tobelo, dimana dia menjelaskan bahwa ada ratusan kendaraan yang harus jalani pemeriksaan pada persidangan Lalin.
“Total sebanyak 464 (empat ratus enam puluh empat) perkara dari hasil penindakan tilang periode Mei dan Juni 2023 di Kabupaten Halmahera Utara telah disidangkan dan diputus,” kata dia.
Menurut dia, Dari jumlah tersebut, hadir 3 (tiga) orang pelanggar, sedangkan sisanya diputus tanpa hadirnya pelanggar sesuai ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
“Sidang Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang dilaksanakan tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab Pengadilan Negeri Tobelo dalam menjalankan amanat Undang-Undang selaku penyelenggara pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas sesuai KUHAP maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap jelas dia. (*)