Tanggamus– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE. MM Menandatangani Nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja sama antara PEMDA Tanggamus dan PT. PLN Kamis (25/05/23) yang di pusat kan di Ruangan rapat Sekretariat Kabupaten Tanggamus.
Turut hadir dalam acara tersebut Manajer PT. PLN UP3 Metro Irvan Hardiansyah, Manajer bagian niaga dan pemasaran PLN UP3 Metro Bay Managatas Sibadolok, Manajer PLN ULP Kota agung Agung Ristianto, Asisten 3 bidang administrasi dan umum Jhonsen Vanisa SE. MM dan Para KOPD.
Dalam sambutannya Manajer PLN UP3 Metro menyampaikan Acara penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan sebagai payung hukum PLN untuk melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dari pelanggan PLN sekaligus bentuk sinergitas antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam upaya menjamin kelancaran penerimaan pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PJJ, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik pemerintah kabupaten Tanggamus termasuk penerangan jalan umum l, kantor Bupati dan seluruh kantor OPD, melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi dan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.
Sebagai BUMN yang diberikan tanggung jawab negara dalam menerangi seluruh pelosok negeri, kami berkomitmen akan terus menjaga keandalan pasokan listrik yang andal, aman dan nyaman. Dan untuk itu PLN akan terus berupaya mewujudkannya.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati menyampaikan Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani pada hari ini adalah Terkait tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan, Pembayaran Rekening Listrik dan Pengelolaan Bersama Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Tanggamus.
Adapun maksud dari MoU ini kita laksanakan yaitu: 1. agar ada kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ); 2. untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus kepada PT. PLN; 3. untuk melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) Tidak Resmi; 4. untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemda Tanggamus melalui meterisasi PJU.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan serta BPKD Kabupaten Tanggamus, pada hari ini juga melanjutkannya dan menindak-lanjuti MoU ini, dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN (Persero). Jadi, dengan ditandatanganinya MoU pada hari ini dan dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS, sehingga benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh Pemda Tanggamus juga oleh PT. PLN, yang akan menguntungkan kedua belah pihak.
Beberapa manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil Kerjasama antara PT. PLN dan Dinas Perhubungan, diantaranya: 1. Adanya pengawasan, legalisasi dan atau penertiban PJU Swadaya-Ilegal; 2. Meminimalisir kehilangan/losses energi listrik akibat pemakaian PJU Swadaya-Ilegal yang merugikan Negara; 3. Meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.; 4. Adanya penambahan Titik PJU Baru di jalan-jalan Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil Kerja sama antara PT. PLN dan BPKD Tanggamus yaitu, Untuk menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PPJ serta menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus kepada PT. PLN. Selanjutnya, atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Jajaran PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung UP3 Metro yang telah berkenan menjalin Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Bagian Kerja sama Setdakab Tanggamus yang telah memfasilitasi Kerja sama antara Pemkab Tanggamus dengan PT. PLN (Persero), Kepala Perhubungan dan Kepala BPKD Kabupaten Tanggamus yang telah menindaklanjuti dengan melaksanakan PKS Serta seluruh pihak yang membantu proses pelaksanaan MoU dan PKS antara Pemkab Tanggamus dan PT. PLN (Persero). (Fahmi).