banner 728x250
Tak Berkategori  

Layanan PLN Muara Teweh Tidak Maksimal, DPRD Barito Utara Gelar RDP Bersama Warga Desa Lemo

Avatar
banner 120x600

Muara Teweh (Haluanindonesia.co.id) – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Gabungan, yang dipimpin oleh Satra Jaya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga desa Lemo 1 dan desa Lemo II, terkait masalah (Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang di anggap tidak maksimal oleh warga desa Lemo. Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Barito Utara, jln Jend A Yani Muara Teweh, Selasa (23/05/2023).

Seperti yang disampaikan warga desa Lemo, melewati Kades Lemo II, Ely Sukaesih, yang saat itu didampingi oleh Kasi Pemdes desa Lemo II ( Hengky). Ely memaparkan bahwa permasalahan PLN yang tidak maksimal ini berjalan sudah hampir 15 tahun. Semenjak dulu tidak ada perubahan sama sekali.

“Jika padam bisa sampai dua hari tidak menyala, hal ini merupakan tantangan terberat yang dihadapi Pemdes desa Lemo,” ucapnya.

Menurut hasil survey lapangan Kades Lemo II, bahwa jalan yang menghubungkan dari desa Pendreh, desa Perarawen dan menuju ke desa Lemo, memang sangat tidak fungsional lagi untuk dilintasi, baik untuk jalan kaki /motor, maupun untuk jalan lintasan jaringan PLN.

Disebabkan masalah itu, masyarakat desa Lemo, menginginkan agar jaringan PLN yang awalnya melintasi desa Perarawen, dapat dipindahkan ke arah jalan Lemo seberang (Bukit Bambu).

Pemdes desa Lemo sudah mendapatkan dukungan dari Kades Jingah terkait masalah ini, karena Desa Jingah merupakan desa tetangga yang nantinya aliran jaringan PLN sebagian masuk di wilayah desa Jingah.

Hal yang paling penting juga di ungkapkan Ely, bahwa Pemdes desa Lemo sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang lahan/ tanahnya terkena tempat pemasangan tiang PLN.

Hal ini dibuktikan oleh Pemdes desa Lemo, bahwa pihaknya sudah mengantongi tanda tangan persetujuan dari pihak warga, dan wargapun tidak meminta ganti rugi.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak PLN untuk tidak mengabulkan permintaan ini,” lanjutnya.

Menurut Kades Lemo II ini, sekitar bulan April pihaknya sudah pernah menghadap / melaporkan ke pihak PLN terkait masalah ini.

Tetapi jawaban dari pihak PLN saat itu, yang disampaikan langsung oleh Ade, selaku Kepala PLN Muara Teweh, tidak dapat memutuskan hal ini, karena PLN Muara Teweh merupakan ranting dari Cabang Kuala Kapuas dan Wilayah Banjar Baru.

Hal ini sama seperti yang di sampaikan oleh perwakilan PLN Muara Teweh, Iskandar( OF KIN / Analis Kinerja) dan Imam Yoga (TL K3 LK/ k3 Keselamatan Kerja) pada saat RDP.

Bahwa PLN ranting Muara Teweh hanyalah pelaksana, sementara yang punya wewenang adalah PLN Kuala Kapuas dan Banjar Baru.

Menanggapi hal ini, pihak DPRD Kabupaten Barito Utara, Mustafa Joyo Muhtar, menyampikan bahwa sebelumya pihak DPRD sudah pernah menyampaikan kepada pihak PLN, agar memperhatikan jaringan dan permasalahan PLN yang menuju ke arah desa Lemo. Malahan ini sudah dilaporkan juga ke DPR RI Pusat.

Pada saat itu pihak PLN Muara Teweh berjanji bahwa direalisasikan tahun ini (2023).

“Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut /realisasi sama sekli, dan alasan dari pihak PLN bahwa mereka tetkendala anggaran. Tolong PLN jangan berlarut- larut menyelesaikan masalah ini,” tegas Mustafa dan hal ini dibenarkan oleh Surianor anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.

Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan dua poin, antara lain: 1. DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah dan Manager PLN ranting Muara Teweh melakukan kunjungan kerja ke PLN Kapuas dan PLN Banjar Baru, terkait pemindahan jaringan Listrik di desa Lemo 1 dan desa Lemo II; 2. Agar PLN memperbaiki pelayanan nya, terutama petugas lapangan yang melakukan pembersihan jaringan dan pelayanan petugas, bilamana terkait penagihan dan pemutusan.

Kesepakatan ini ditanda tangani bersama oleh Pimpinan Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Perwakilan dari Kepala ULP PLN ranting Muara Teweh, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Barito Utara.(Didimtw)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *