banner 728x250
Tak Berkategori  

KI Pusat Ingatkan Komitmen Keterbukaan Badan Publik Pada Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Avatar
banner 120x600

Jakarta- Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN),KI Pusat Ingatkan Komitmen Keterbukaan Badan Publik Hari ini sudah lebih dari satu dekade UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) di undangkan, tepatnya pada 30 April 2008, namun proses penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpuh pada Keterbukaan Informasi Publik masih jauh dari harapan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro melalui rilis yang disampaikan Minggu (30/04/2023) dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN).

Menurutnya, benar ada kepatuhan Badan Publik (BP) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar KI Pusat setiap tahun, namun kepatuhan tersebut masih dimaknai dalam tataran normatif.

”Demikian juga pelaksanaan indeks, menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan BP dalam keterbukaan informasi. Berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dan 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kondisi keterbukaan informasi publik secara nasional masih dalam kondisi sedang,” katanya menjelaskan.

Disampaikannya, bahwa upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP, masih belum maksimal.

Ia mengatakan publik masih mempersepsikan kurangnya atensi pemerintah dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi sehingga menilai bahwa masih ada keengganan BP negara baik Kementerian dan atau Pemerintah Provinsi dalam menjalankan keputusan-keputusan ajudikasi dalam sengketa informasi saat BP pemerintah menjadi termohon.

Dicontohkannya, mengenai gugatan Kementerian Keuangan atas putusan Hasil Audit BPJS Kesehatan Selain itu, menurutnya penyelesaian kasus-kasus hukum yang cepat diselesaikan hanya karena viral di media sosial.

“Padahal informasi penanganan kasus dikategorikan informasi yang wajib di umumkan atau disampaikan prosesnya namun Demikian juga penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dan KI Provinsi, dan juga masih tertutupnya penanganan pengadaan barang dan jasa di mana masyarakat masih sulit mengakses dokumen-dokumen dari paket pengadaan,” tambahnya

Masalah krusial lainnya, disampaikan bahwa perhatian Pemerintah Provinsi kepada Komisi Informasi Provinsi yang belum memberikan dukungan maksimal.

“Sampai hari ini masih banyak Komisi.
Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana juga prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.

Untuk itu, ia berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif agar tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik – serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.

“Sementara Ketua Pelaksana HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro mengingatkan bahwa peringatan HAKIN yang biasa diperingati setiap 30 April dimaksudkan agar para pimpinan BP pemerintah baik BP pusat, daerah, dan BP lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.

Disampaikannya, momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para founding father yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mesejahterakan rakyat.

“Selain itu, menurutnya dalam beberapa bulan kedepan bangsa ini akan memiliki hajatan dalam memberikan jaminan kepada setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam berjalannya proses penyelenggraaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Jaminan tersebut tidak hanya terbatas pada partisipasi masyakarat dalam menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih melainkan juga jaminan atas akses informasi dalam setiap proses penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Handoko menjelaskan.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat ini mengingatkan bahwa sebagai Negara Demokrasi terbesar di dunia sudah seharusnya proses berjalannya penyelenggaraan Pemilu di kelola secara jujur, adil, transparan serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi pada setiap tahapannya.

Komisi Informasi Pusat yang di mandatkan untuk menjalanakan UU KIP, mengingatkan kepada penyelenggaran Pemilu dan partai politik selalu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik agar proses dan kualitas penyelenggaraan Pemilu meningkatkan kepercayaan masyarakat pemilih,” tegas Handoko yang juga penanggung jawab Monev KI Pusat,” pungkasnya. (Red)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *