banner 728x250

Polres Pesawaran Sita 9 Gram Sabu dari 2 Tersangka

Avatar
banner 120x600

Pesawaran (haluanindonesia) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pria penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial DS (24th) warga Desa Banjar Agung Ilir Kec. Pugung Kab. Tanggamus dan RF (23th) warga Desa Kagungan Ratu Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung  Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo, S.I.K menjelaskan, pihaknya menerima informasi pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung  Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.melalui press rilis humas polres.Rabu 29/03/2023

Lanjut kasat iptu Widodo prasojo menyampaikan mendapatkan informasi tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi yang di sebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial DS dan RF

“Lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9 Gram,” terangnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.

“Dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Polres Pesawaran guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba Pesawaran.pungkasnya.'(Wandi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *