Kubar – Erika Siluq warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat menuding pihak Polres kubar lebih pro perusahaan PT. Energi Batu Hitam (EBH).
Pasalnya Pihak polres Kubar sudah menetapkan 6 warga Kampung Dingin sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan pengancaman dan perintangan kegiatan perusahaan.
Sementara laporan warga terkait pencemaran lingkungan dan penyerobotan lahan terkesan jalan ditempat.
Kapolres Kutai barat AKBP Heri Rusyaman membantah tudingan Erika Cs yang menyebut polisi seolah-olah membela perusahaan.
Menurut Heri alasan pihak kepolisian lebih dulu memproses laporan perusahaan karena sudah menyerahkan bukti dengan lengkap, sedangkan laporan Erika masih perlu bukti tambahan.
“Nah kita lihat dari laporan perusahaan yang sudah melengkapi pengaduannya dengan bukti-bukti atau dokumen yang kita minta, yang kita butuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah terpenuhi atas laporan perusahaan tentu kita harus proses,” ucapnya.
“Kalau nanti kami proses tanpa bukti terus menjust orang tanpa dasar nanti yang salah penyidik. Makanya siapapun yang melaporkan kalau buktinya lengkap, prosedurnya sesuai terus ada tindak pidana dengan cukup buktinya dan cukup saksi dilengkapi keterangan yang lain ya kita proses,” jelasnya pada Wartawan di mako Polres Kubar. Rabu (15/3/2023).
Menurutnya seorang penyidik tentu bekerja berdasarkan aturan yang ada dan meminta bukti kepemilikan. Oleh karena itu pihak penyidik sudah berusaha berkoordinasi dengan BPN Kubar, bahkan sudah turun ke lapangan juga untuk memastikan tanah yang menjadi sengketa ini atau yang diduga dirusak PT EBH
“Tetapi dalam konteks laporan ini ada masalah lain yang dituntut warga. Sehingga kami beberapa kali mengadakan pertemuan bahkan melibatkan kepala adat, asisten satu bahkan Pak Bupati, kepala desa, ketua dewan tokoh-tokoh masyarakat termasuk kedua belah pihak kita lakukan mediasi, ternyata yang dibahas bukan masalah limbah tetapi konteksya terkait pembebasan lahan. Dengan tuntutan ke perusahaan sesuai nominal yang ditentukan,” ucap Heri
Bahkan Heri berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, kalau betul perusahaan itu salah ada limbahnya dari perusahaan bahkan terkait lingkungan hidup, AMDAL.
“Kemudian terkait limbah perusahaan yang sudah mencemarkan, otomatis kita berkoordinasi dengan pihak terkait (DLH). Karena ranahnya yang menentukan tercemar atau tidak itu saksi ahlinya adalah lingkungan hidup,” terang Heri.
Disisi lain Kapolres tidak mempersoalkan langkah Erika Cs yang mengajukan praperadilan. Atas penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Yang jelas itu hak semua warga negara, kita juga menghormati bahkan saya mendukung yang bersangkutan melakukan praperadilan, supaya apabila dalam prosesnya merasa ada yang salah dari kita silakan, ini juga sebagai kontrol kita juga. Kepada penyidik, supaya proses yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Heri
Sebelumnya 5 Warga Dingin ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kubar sejak Sabtu 11 Maret 2023. Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando.
Ke lima warga Muara Lawa ini dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.
“Kami 5 orang sudah dijadikan tersangka ditambah satu orang lagi karena membawa benda sajam, jadi kami menolak kriminalisasi ini,” ucap Erika Siluq saat konferensi pers di kawasan Barong Tongkok, Selasa (14/3/2023). (Ricard)