Halut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Agus Wirawan Eko Saputro, kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana penganiayaan.
Yaitu perkara pertama atasmana Tersangka Yustus Hakuta dan perkara kedua, Rivaldo Valentino Maitimu melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Dimana seperti dalam siaran pers pihak Kejari, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kukuh Wijaya, menerima penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) Atasnama Yustus Hakuta dari Penyidik Polres Halmahera Utara pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 dan penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) Atasnama Rivaldo Valentino Maitimu pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yaitu Agus Wirawan Eko Saputro dan atas dasar terpenuhi ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Upaya Restorative Justice (RJ) dalam dua Perkara Penganiayaan ini menghasilkan
Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 03 Maret 2023 yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Kukuh Wijaya sebagai Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023
tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret
2023 yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka,” jelas Kajari dalam siaran pers kepada awak media.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dari kedua perkara tindak pidana umum tersebut dilakukan ekspos secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yaitu Agus Wirawan Eko Saputro dihadapan Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasi
Oharda Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang kemudian didapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) terhadap kedua perkara penganiayaan tersebut. (*)