Kutai Barat – Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membekuk MDS (44) dan KD (25) pelaku pencurian emas di toko Mujur Abadi depan pasar Maleo Baru, Kecamatan Barong tongkok.
“Pelaku kita tangkap di salah satu penginapan Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Sabtu dini hari 25 Februari,” jelas Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma saat press release di Mako Polres Kubar. Senin (27/2/2023)
Wakapolres menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 7 February sekitar pukul 15.45 Wita. MDS menggasak emas di toko milik Haji Nawawi hingga merugikan korban Rp 300 juta. Aksi perempuan itu terbilang nekat karena lokasi pencurian emas tepat berhadapan langsung dengan kantor Polres Kubar.
Sehingga atas laporan korban, Polres Kubar langsung membentuk tim pencarian dengan melibatkan Polda Sulsel dan Polda Kaltim.
Kasatreskrim AKP Asriadi menambahkan MDS dan KD adalah pasangan Suami istri. Tetapi saat mencuri MDS hanya melakukan sendiri sedangkan suaminya hanya menikmati hasil curiannya.
Adapun emas yang dicuri dijual pelaku sekitar wilayah muara lawa dan Samarinda.
Uang hasil penjualan itu dipergunakan pelaku untuk membeli motor dan kembali membeli emas. Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang.
“Adapun motif yang kami dapatkan yang sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang,” jelas Asriadi.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pencurian dan penadah.
MDS dikenakan pasal 362 ancaman pidana 5 tahun dan KD di ancam pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun penjara.
Diketahui MDS perempuan adalah asal Makassar, Sulawesi Selatan dan KD pria asal Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar. (Ricard)