Bintan – Untuk memastikan ada atau tidaknya penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang melaksanakan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir, pemeriksaan juga sampai ke lokasi penampungan pada Minggu (19/2/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M. membenarkan bahwa personil Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan pemeriksaan beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan pasir ilegal, ujarnya, Senin (20/2/2023).
“Untuk Satreskrim melakukan pemeriksaan dilokasi yang diduga adanya penambangan pasir illegal yaitu di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan, personil tidak ada menemukan penambangan pasir illegal, personil hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa Ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir,” uarnya.
Untuk kolam ikan yang sedang dibuat tersebut milik saudara MY yang akan membudidayakan ikan, kata Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan menambahkan personil juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir yaitu PT. DKC dan CV. TV sebuah perusahaan di bidang Ready Mix, dan menanyakan kepada salah seorang pegawainya yang enggan disebutkan namanya bahwa pasir yang digunakan dalam perusahaannya bukan dari pasir illegal namun berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan ijin dari pemerintah dengan cara membelinya.
Selain dari wilayah Bintan Utara, Polsek Gunung Kijang juga melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir illegal, yaitu di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang batang juga dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Gunung Kijang, namun tidak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang dilokasi tersebut.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,” ujar Kapolres Bintan.
“Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10(sepuluh) tahun penjara,” tutupnya. (*)