banner 728x250
Tak Berkategori  

KPU Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Avatar
banner 120x600

Pesawaran (haluanindonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudi Andriansyah menjelaskan, salah satu yang menjadi dasar hukum pedoman Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, adalah Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022,  Saat ini KPU telah menerbitkan PKPU nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan Perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pada pemilu tahun 2024.

Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih, Selasa (07/02/2023).

Yudi sapaan akrabnya menerangkan,”Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,”

“Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (besar kecamatan Besar),”

“Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil,”

“Adapun alokasi kursi Pemilu 2024 dikabupaten Pesawaran, ada beberapa perubahan dari pemilu 2019, terbaru yakni Kecamatan Gedong tataan (Pesawaran 1 ) sembilan kursi, kecamatan Negeri Katon (Pesawaran 2 ) 6 kursi, dan kecamatan Tegineneng ( pesawaran 3 ) 5 kursi , kecamatan punduh pedada, marga punduh dan way ratai ( pesawaran 4) 5 kursi, kecamatan Padang cermin, teluk pandan (Pesawaran 5) 6 kursi, kecamatan way lima, kedondong dan way khilau (pesawaran 6) 9 kursi, dengan total 40 kursi. Dengan jumlah penduduk kabupaten pesawaran sebanyak 478.558 orang,”

“Potensi pemilih pemula (15-19 tahun) pada tahun 2022 sebanyak 25.436 orang, sedangkan jumlah penduduk penyandang disabilitas sebanyak 157 orang, dengan  jumlah sebaran TPS se-pesawaran sebanyak 1.395 TPS,” pungkasnya.(wandi)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *