Halut – Kepala Dinas (Kadis) Komubikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosandi), Rymond Batawi membantah berita yang tayang di media on line Tribun Ternate.Com. Yang menyatakan tidak ada pembangunan jembatan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Halmhera Utara (Halut) dalam pembangunan multiyears, ruas jalan yang berada di Galela- loloda.
Dimana pembangunan jalan ruas Dokulamo-Salimuli-Ngajam-Apulea Tahun 2018-2020, yang terbagi tiga segmen, memang hanya mengangarkan pembangunan jalan saja.
“Dan tidak menganggarkan pembangunan jembatan,” jelas Kadiskominfosan, Sabtu (4/2).
Selain itu, Mahmud Latsidji Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tidak pernah mengatakan bahwa pembangunan Multyyears (MY) 300 Miliar.
Kontrak MY dilaksanakan dari 2018-2020, setelah MOU antara pemerintah dan DPRD terkait pembiayaan MU pada ruas jalan Salimuli- Apulea, serta mendapatkan ijin penanganan dari Propinsi, karena jalan ruas tersebut status jalannya adalah jalan Propinsi.
“Kontrak MY dibagi 3 segmen yaitu segmen I dari salimuli sampai posi posi, segmen II dari posi posi sampai ngajam dan segmen III dari ngajam sampai apulea, dengan rencana penananganan adalah penanganan pembangunan jalan sepanjang 91,68 Km,”tutur dia.
Dia juga menjelaskan, terkait Nilai kontrak awal pekerjaan MY adalah 293.165.329.000, namun ditengah perjalanan terjadi pendemi covid 19 sehingga terjadi refokushing anggaran sebesar 87.063.667.000, sehingga sesuai addendum kontrak nilai pekerjaan berkurang menjadi 206.091.662.000, perubahan nilai kontrak berdampak pada pengurangan panjang aspal (HRS) dari yang awalnya 91,68 Km menjadi 48,64 km, sedangkan untuk pekerjaan urpilmya tetap 91,68 km.
“Dan ditahun 2020 pekerjaan fisik telah selesai pembangunannya dan pada tahun 2021 telah dibayarkan lunas sesuai nilai addendum kontrak atau sebesar 206.165.329.000,”sebut dia.
Untuk itu, kepada pimpinan redaksi tribun ternate. Com untuk meminta maaf serta segera merevisi berita yang sudah ditayang tersebut dan diminta untuk menayangkan berita yang benar.
“Sesuai penjelasan di atas selama 3 hari untuk memperbaiki nama baik Pemda Halut. Jika tidak, prosesnya akan ditindaklajuti sesuai prosedur, karena menyebarkan berita bohong,” tutup Reymond. (*)