Tanggamus – Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan persangkaan penyuplai Narkotika terhadap belasan Narapidana, Rutan Kelas II.B Kota Agung.
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, dinihari tadi, Selasa (31/01/2023) pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersangka, tegolong dramatis, pasalnya petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat menyadari kedatangan tim, akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka menyuplai Narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan memasukannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.M mengungkapkan, atas ditangkapnya tersangka MM pihaknya menetapkan sekaligus 14 tersangka.
“Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Chandra, S.I.K.
Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 diantaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Sambungnya, dari ke 14 tersangka tersebut, barang bukti yang menjerat mereka bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina, alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.
“Barang bukt tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan MM selaku penyepulai Narkotika tersebut, sempat diwarnai aksi kejar pasalnya MM telah menyadari kedatangan petugas.
“Saat didatangi rumahnya, MM tidak berada ditempat ternyata ia bersembunyi di gang belakang rumahnya sehingga dilakukan pengejaran dan jarak 300 meter berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Kasat membeberkan, kronologis ungkap kasus bermula pada Senin tangal 31 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredarangelap Narkoba jenis bukan Tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.
“Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang,” bebernya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kota Agung.
“Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan Narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telfon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukan ke dalam handbody, lalu diantarkannya dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.
“Saya enggak tau barang darimana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan,” kata MM.
Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
“Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan pasca Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba ke dalam Rutan kemarin Senin, 30 Januari 2023.(fahmi)