banner 728x250
Tak Berkategori  

Penambangan Pasir di Wawaykarya Ternyata Masih Beroperasi

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Aktivitas Galian C Penambangan Pasir yang diduga ilegal serta indikasi pungutan liar (pungli) terkait muatan truk pasir di Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten LampungTimur ternyata masih tetap ada dan bebas beroperasi tanpa hambatan. Minggu (29/01/2022).

Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten Lampung timur merupakan salah satu daerah yang banyak menghasilkan pasir. Salah satunya adalah didesa Margabatin, di desa ini memang kaya akan potensi sumber daya alamnya, salah satunya adalah pasir yang sangat melimpah, sehingga menjadi daya tarik bagi para penambang pasir untuk memanfaatkannya demi meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya bagi lingkungan,

Saat dikonfirmasi di lokasi tambang pasir tersebut, salah satu pekerja mengatakan,
“Kami cuma bekerja saja, kalau ada perlu silahkan temui pak Tamrin dia pengurusnya sekarang, bos kami sudah bayar sama dia Rp 90.000/rit muatan Pasir, ya itu katanya untuk biaya pengondisian, perbaikan jalan dan lain-lain gitu, kalau masalah izin kayaknya ya belum ada, disini ada 5 mesin sedot pasir,”  ujar salah satu pekerja yang enggan namanya disebutkan.

Dijumpai di kediamannya Tamrin selaku pengurus tambang pasir tersebut, saat dikonfirmasi ia mengatakan, “Ya tambang pasir itu baru buka sekitar 14 hari ini, dulu sempat tutup, kalau mesin sedotnya itu cuma ada tiga saja di tempat itu, Saya tidak tahu persis kalau masalah perizinannya,” Kata Tamrin, Minggu (29/01/2023).

Tamrin juga menjelaskan bahwa dia hanya koordinator restribusi saja,
“Saya ini cuma koordinator restribusi saja, ya Rp 50.000/rit muatan Pasir, itu kan untuk perbaikan jalan kalau ada yang rusak, mesin di sana itu cuma 3 saja, disini kan ada dua tempat tambang nya, kalau di tempat yang satunya lagi itu cuma satu mesin saja, tapi disitu masih tutup karena sudah seminggu ini pasir belum laku, kami kesulitan untuk mengeluarkan pasir karena tidak boleh lewat di jalan desa Sidorahayu, sedangkan kalau mau ke Lampung Selatan harus lewat jalan itu, tapi itu sudah di urus dan katanya sudah bisa lewat, untuk sekarang ya masih sepi karena baru mulai buka,” Pungkasnya.

Sudah sering kali di Beritakan soal dugaan maraknya tambang pasir ilegal, hal ini tentunya bertujuan agar Aparat Penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi penambang liar dan tambang ilegal. Sayangnya, tidak semua permintaan tersebut direspon baik, bahkan di lapangan praktek penambang liar dan tambang ilegal makin marak dan seolah dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum.

Padahal aktivitas tambang pasir ini berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan banyaknya akses jalan yang rusak parah akibat konvoi armada pengangkut pasir sudah jelas dirasakan langsung oleh masyarakat, harusnya pemerintah memikirkan hal itu dan harus segera ditertibkan. (Rjk)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *