Halut- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, sampaikan penjelasan terkait Dua Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Pilipina yang kini kabur atau melarikan diri.
“Kami Kejari Halut setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti lalu kami tahan di lembaga pemasyarakatan selanjutnya kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan,” jelas Agus, kepada para awak media Minggu (29/1).
Kata Agus, penyerahan itu untuk dilakukan proses pemeriksaan dipersidangan dengan meminta agar dikeluarkan penetapan penahanan.
“Namun Pengadilan Negeri Tobelo hingga proses persidangan berjalan tidak mengeluarkan penetapan penahanan, setelah sidang pertama pembacaan dakwaan dan saksi saksi selanjutnya majelis Hakim menunda satu minggu untuk pemeriksaan ahli, pada sidang berikutnya para terdakwa Sudah tidak berada di Tobelo, kami Kejari Halut telah melakukan pencarian dibantu oleh Polres Halut dan petugas Imigrasi. Namun, hingga saat ini belum kami dapatkan,” ungkap jelas Agus.