banner 728x250
Tak Berkategori  

Pembagian Pupuk Tidak Merata, Petani Dusun 4 Sidorejo: Kami Ini Binaan Gapoktan Atau Binaan Kios Pengecer?

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur –  Fakta dugaan semerawutnya penyaluran pupuk subsidi yang terkesan tebang pilih serta adanya dugaan oknum yang bermain di desa Sidorejo, kecamatan Sekampung udik, kabupaten Lampung Timur, semakin terkuak dengan adanya perbedaan mencolok dalam pembagian dan penyaluran bantuan pupuk subsidi, Jum’at (27/01/2023).

Saat dijumpai di kediamannya Bejo Salah satu Ketua kelompok tani (Poktan Krida tani) yang ada di dusun 2 Desa Sidorejo ketika dikonfirmasi Ia mengungkapkan,
” Iya kelompok kami sudah dapat pupuk, hari rabu kemarin turunnya, kelompok kami dapet 3 ton itu campuran pupuk urea dan pupuk Phonska, kelompok tani yang lain juga sudah dapet, kelompok tani kami kan binaan nya Gapoktan,” ungkapnya.

Dikatakan Bejo bahwa dari 66 kelompok tani yang ada di Desa sidorejo itu dibagi dua wilayah binaan,
” Kalau tidak salah semua kelompok tani yang terdaftar itu ada 66 kelompok, dari pasar kesini masuk binaan nya pak sentot itu ada 33 kelompok tani, dan 33 kelompok tani lagi sebelah kulon pasar itu binaan nya pak wito kios pupuk, kalau kelompok tani kami yang binaan pak sentot pasti dapet pupuk, memang jumlah tidak mencukupi karena anggota kelompok saya ada 35 orang, tapi ya nanti di bagi rata,
Kalau tidak salah petani di dusun 4 itu kan kulon pasar masuk wilayah binaan nya pak Wito, saya kurang faham kalau kelompok tani di sana,” kata Bejo, Jum’at (27/01/2023) sore.

“Iya kami sudah dengar tentang program kartu tani, tapi kami bingung dan tidak tahu bagaimana cara mendaftar dan membuat nya, belum ada sosialisasi dari korlu ataupun dinas terkait,” tutup Bejo.

Terpisah salah satu petani yang ada di dusun 4 Desa Sidorejo ketika dikonfirmasi mengatakan, “Kelompok tani kami belum dapet pupuk subsidi, katanya bulan depan baru dapet itu juga belum pasti, yang jadi pertanyaan kami kenapa di tempat lain sudah dapet tapi kok di lingkungan kami belum, apakah kami ini tidak di akui oleh negara atau bagaimana, saya juga tidak tawu sebenarnya kami ini binaan Gapoktan atau binaan kios pengecer,” ujar salah satu Petani warga dusun 4 Desa Sidorejo yang minta indentitasnya di rahasiakan.

Petani yang merupakan warga dusun 4 Desa sidorejo ini juga berharap agar pemerintah peduli dengan nasib mereka
“Kami sangat berharap Pemerintah bisa peduli dengan nasib kami, karena kami sangat membutuhkan pupuk subsidi ini adalah kebutuhan wajib bagi petani kecil seperti kami ini, tanpa pupuk ini hasil panen kami jelas kurang maksimal dan petani akan merugi,” harapnya.

Sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk memberikan sebesar-besarnya kemanfaatan dan kesejahteraan bagi para petani terutama petani kecil.
Namun faktanya masih banyak petani kecil yang tidak mendapatkan hak nya terutama dalam hal pemerataan pupuk subsidi. (Rjk)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *