Pringsewu, HI – Dinas PMP Kabupaten Pringsewu menanggapi Voice note Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin terkait pengadaan Perpustakaan Digital di Pekon Pekon di Kabupaten Pringsewu yang sudah berkoordinasi dengan Dinas PMP, Selasa (24/1/2023 .
Hal tersebut di jelaskan Tri Haryono Sekretaris DPMP, di ruang kerjanya kepada media ini bahwa, memang benar Kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital tersebut sebelumnya memang Apdesi sudah berkordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas PMP, sepanjang sesuai dengan Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Proses penggunaan Dana Desa tahun 2022, sesuai dengan kewenangan Desa.
Dijelaskan Tri Haryono sehingga Desa sebelum perencanaan di pastikan bahwa kegiatan tersebut memang menjadi kebutuhan, “Dan juga berdasarkan kemampuan Desa, tetapi harus melalui Musyawarah Desa,” jelasnya.
“Terkait menyetujui, karena memang di Permendes ada silahkan, karena itu kewenangan Desa, tetap kita kembalikan ke masing masing Desa. Kalau memang butuh dan punya uang silahkan, kalau tidak juga tidak bisa di Paksakan, tinggal Berkomunikasi dengan Apdesi. Sepanjang itu ada dan sesuai dengan aturan dan Permendes ya silahkan,” kata Tri Haryono.
“Tidak benar Dinas PMP Membekingi kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital tersebut, hanya sebatas Berkordinasi dan komunikasi saja,” tambahnya.
Tri Haryono juga mengatakan,”Nanti kita akan Kordinasikan dengan khususnya Inspektorat, dan kami sudah laporkan dengan Pak Kadis, Apakah nanti ada langkah langkah yang akan di ambil.
Kedepan kita akan Berkordinasi dengan Inspektorat, Kecamatan, kalaupun perlu di Evaluasi atau tidak, karena salah satu kewenangan untuk mengevaluasi anggaran adalah di Kecamatan. Akan kita kordinasikan dengan rekan rekan camat di kecamatan untuk kedepan dalam perencanaan harus betul betul di perhatikan sesuai dengan aturan baik di Permendes dan memang menjadi Prioritas masyarakat di Pekon yang sudah di musyawarah kan,” ungkap Tri Haryono. (R17@l)