Periksa Kapolres, Propam Poldasu Sambangi Mapolres Tebing Tinggi

Avatar
banner 120x600

Tebing Tinggi – Soal permasalahan Horasmaita br Purba yang ditangkap dan ditarik paksa oleh AKBP M Kunto Wibisono selaku kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut tampaknya berbuntut panjang alias belum selesai.

Bahkan dikabarkan, Propam Poldasu yang berjumlah sekitar 6 orang turun langsung ke Mapolres Tebing Tinggi diduga hanya untuk memeriksa AKBP M Kunto Wibisono yang diduga telah melakukan semena mena kepada seorang wanita tua bernama Horasmaita br Purba (60), Rabu (11/01/2023).

Namun, belum diketahui siapa nama para anggota propam itu dan apa hasil pemeriksaannya.

Selain AKBP M Kunto Wibisono yang diperiksa atau diambil keterangan, ditempat terpisah Propam Poldasu juga memeriksa Horasmiata br Purba selaku pelapor beserta 2 orang anaknya sebagai saksi.

“Saya dan anak anak semua diambil keterangan. Ada 6 orang propam dari poldasu yang meriksa kami” Ungkap Horasmaita br purba saat dikonfirmasi langsung dirumah kediaman nya oleh awak media usai diambil keterangan, Rabu (11/01/2023).

Menanggapi hal itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono saat di konfirmasi awak media via seluler, Kamis (12/01/2023), mengakui jika Propam Poldasu telah datang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk mengambil keterangannya.

“Ia pak, betul pak, Saya dimintai keterangan sudah. Saya akan berusaha yang terbaik pak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan ini dipicu karena bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar sembilan bulan yang lalu.

Pada saat itu, Horasmaita br Purba alias HM br Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.

Atas hal itu, HM br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama agar dapat ditanggapi.

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan perjanjian yang ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Apabila pihak sarang kopi tidak melaksanakan sesuai perjanjian maka pihak sarang kopi bersedia dituntut secara hukum yang belaku di NKRI.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, HM br Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.

Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, HM br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan diseret langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi
dengan tuduhan telah membuat keributan.(Morang/FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *