Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang penggunaan kembang api pada perasaan malam pergantian Tahun Baru 2023.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat, sehingga nanti masyarakat tidak akan larut oleh perayaan kembang api.
“Kita juga melarang bagi masyarakat untuk melakukan pesta kembang api, pun itu juga dilarang langsung oleh pusat,” ujar Eva Dwiana saat ditemui usai Apel Pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru di Halaman Kantor Pemkot Bandarlampung, Jum’at (23/12/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau aktivitas masyarakat pada perayaan malam tahun baru.
“Kalau ada pesta kembang api, bunda sudah koordinasi dengan Kapolres, Dandim serta dari tim kita Pol PP dan dibantu oleh temen-temen yang ada di daerah khususnya kecamatan dan kelurahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, supaya masyarakat Bandarlampung tidak melanggar himbauan larangan perayaan Tahun Baru mengunakan kembang api.
“Ketika ada masyarakat yang melanggar, kita akan mengambil tindakan terutama peringatan,” pungkasnya. (*)