Bandarlampung – Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BandarLampung sedang proses mencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS pada Juli 2022.
Plt. Kepala BPKAD Bandarlampung, Muhamad Nur Ram’dhan, mengatakan pencairan Tukin PNS di lingkungan pemkot Bandarlampung tersebut bulan terakhir pada tahun 2022.
Ia juga menyampaikan, Pemkot Bandarlampung hanya mampu membayarkan Tukin PNS 7 bulan pada tahun 2022.
“Tahun ini kita hanya mampu membayar Tukin PNS selama 7 bulan,” ujar Muhamad Nur Ram’dhan saat di mintai keterangan, Selasa (20/12/2022).
Ia melanjutkan, pencarian Tukin PNS pada tahun 2022 lebih baik di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Lantaran pada tahun 2021 pihaknya hanya mampu membayar 4 bulan.
“Tahun ini lebih baik dari pada tahun yang kemaren hanya 4 bulan,” ucapnya.
Ia menerangkan, pencairan tersebut sedang dilakukan proses dan dalam pengajuan Surat Penyedian Dana (SPD) untuk pencairan di bulan terakhir.
“Lagi pada ngajuan spd dan lagi proses dan sudah ada yang sudah cair,” pungkasnya.
Diketahui, BPKAD Bandarlampung mengaangaran Rp. 12 miliar setiap bulan nya dalam pencairan Tukin PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung. (*)