Tobelo- Terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwa diduga ada oknum Jaksa dilingkup Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, ada meminta uang kepada terdakwa pada satu kasus pasal 170 KUHP soal persengketaan, pihak Kejaksaan bantah dan sebuat bahwa itu tidak benar.
Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, pada Senin (11/12), dia menyampaikan sesuai informasi yang beredar diluar itu sangatlah tidak benar. Mengingat hal ini harus diuji kebenaranya.
“Jadi apa yang disampaikan oleh para terdakwa harus kami uji dulu kebenarannya, karena kami dalam melakukan penuntutan ada tolok ukurnya, yaitu menggunakan analisa yuridis dan analisa fakta, kami juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat,” jelas Kajari Halmahera Utara.
Kata dia, dalam kasus ini dakwakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan 6 bulan, dan tuntutan Kejaksaan setempat yaitu 1 tahun, 10 Bulan, dan oleh pengadilan diputus 1 Tahun 3 Bulan.
Kajari menegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam melakukan penuntutan, tidak bisa diatur atur oleh siapapun, terlebih dengan sejumlah uang.
“Kedapatan dari kami ada yang tidak profesional dan tidak berintegritas, saya selaku atasan, langsung mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan akan memberi sanksi, jika terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dalam hal ini,”terang dia.
Kajari pun mengatakan, sudah meminta klarifikasi ke Jaksa yang bersangkutan, dan dari yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada “seorang ibu-ibu datang sambil membawa uang sekitar 10 juta”. Dan meminta agar para terdakwa dituntut selama 6 bulan. Namun oleh Jaksa yang bersangkutan menolak uang tersebut, dan mengatakan terkait hal ini tidak bisa diatur-atur Silahkan bawa kembali uang tersebut.
Lanjut Kajari mengatakan, dari klarifikasi yang diakukan terhadap Jaksa yang bersangkutan, maka pengakuannya tidak ada meminta sejumlah uang sebagaimana informasi yang beredar.
“Untuk itu kami mengharapkan agar keterangan dari ibu itu kepada kami, dapat didukung dengan saksi atau bukti lain yang menyatakan adanya permintaan uang. Dan bila bisa dibuktikan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa kami, maka kami tidak segan-segan akan memberi sanksi kepada yang bersangkutan,”ucap dia.
Sementara itu, apabila tidak dapat dibuktikan adanya penerimaan uang atau permintaan uang, kata Kajari, maka pihaknya memohon agar membersihkan nama baik yang bersangkutan.
“Jaksa kami bisa juga menuntut balik ke yang bersangkutan, dengan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun dan denda 750 jt rupiah,”tutupnya.