Lampung Timur – Sungguh miris dan memprihatinkan, Bendera Merah putih usang dan sobek terpampang berkibar di Puskesmas Pembantu dan Kantor Desa Bukitraya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung timur. Jum’at (09/12/2022).
sebagai bagian dari pemerintahan di Indonesia, seharusnya pemerintah desa Bukitraya bisa memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara, mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.
Pantauan awak media di kantor Desa Bukitraya pada Jum’at, 10 Desember 2022, Tampak pemandangan yang kurang sedap di pandang yakni kondisi dua bendera bendera merah putih yang berkibar didepan Kantor Desa dan Puskesmas Pembantu Bukitraya memang sudah sangat memprihatinkan, lusuh,usang dan robek sangat tidak layak untuk di kibarkan ini tetap di biarkan begitu saja,
Hal ini tentu berbanding terbalik jika dibandingkan dengan besarannya anggaran yang diperoleh pemerintah Desa setempat.
NN(40) Salah satu warga setempat saat di konfirmasi mengatakan,
“Saya kurang memperhatikan bendera itu, perasaan itu ganti pas mau Agustusan kemarin, ya memang gak enak di pandang, kan itu udah sobek, semoga saja segera di ganti yang baru, harga bendera gak mahal kok,” ujar NN kepada awak media, Jum’at (09/12/2022).
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,
Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sampai berita ini di tayangkan Kepala Desa Bukitraya belum bisa dikonfirmasi. (jak)