PEMALANG – Sebanyak kurang lebih 110 orang, terdiri dari sopir angkutan umum, angkutan kota atau Koperanda dan ojek online serta ojek pangkalan mendatangi pendopo Kabupaten Pemalang. Kedatangan mereka untuk menagih janji realisasi Bansos dan tarif resmi angkutan umum pasca kenaikan BBM kemarin.
Ketua DPC Organda Kabupaten Pemalang selaku koordinator aksi Andi Rustono menyatakan, dari 1500 orang (sopir angkutan umum, ojek online dan ojek pangkalan) yang tercatat sejak September 2022 lalu oleh Organda, hingga kini belum ada realisasi Bantuan Sosial (Bansos) dari dampak inflasi. Padahal data yang diminta semua telah dilaporkan baik ke Dinas Perhubungan maupun Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang.
“Bansos sebesar Rp. 600 rini itu rencananya akan diberikan kepada penerima hak, sebagaimana kesepakatan awal Desember ini, namun hingga waktu yang dijanjikan Dinsos KBPP hanya bisa merealisasikan kurang dari 200 orang yang akan menerima, dengan dalih data eror dan sudah menerima program Bansos lainnya,” ujar Andi, saat orasi di depan pintu gerbang pendapa Kabupaten Pemalang, Rabu (7/12/2022).
Andi mengatakan, sejak September lalu, pihaknya sudah kerja keras mendata masyarakat yang menggantungkan hidupnya di jalan yaitu sopir dan kernet angkutan umum, ojek online maupun ojek pangkalan dan terdata ada 1500 orang. Pendataan tersebut sesuai perintah Dinas Sosial KBPP melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang yang rencananya akan diberikan bantuan setelah harga BBM naik.
“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat pada dinas terkait yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam hal Bansos, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menertibkan Permen Keuangan RI Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, tanggal 5 September 2022. Untuk mendukung program penanganan tersebut. pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib peindungan sosial periode Oktober – Desember 2022.
Masih menurut Andi, dalam pasal 2 ayat 2 Permen tersebut, belanja wajib peindungan sosial digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Terpenting, ini bisa diselesaikan dengan cepat, tidak berlarut-larut dan seberapa direalisasikan, bukan hanya janji-janji saja,” pinta Andi.
Selain masalah Bansos, para sopir dan ojek online dan pangkalan juga mempertanyakan kejelasan tarif angkutan umum yang hingga saat ini belum kunjung disampaikan kepada masyarakat, padahal kenaikan BBM sudah lama terjadi dan biasanya ada tarif resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Kami tidak mengerti pola dan cara pejabat dalam bekerja. Urusan tarif resmi saja sampai berlarut-larut tidak ada kepastian,” paparnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Pj. Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Sidik didampingi Kepala Dinas Perhubungan Pemalang, Mu’minun menyampaikan, permasalah ini akan diselesaikan secepatnya, akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan secepatnya dapat direalisasikan.
“Untuk bantuan langsung tunai, nanti kalau diurus Dinsos berarti melalui bansos dan yang bisa dicover tukang ojek. Tapi kalau angkutan nanti diurus Dishub. Ini nanti Dishub selesaikan administrasinya. Saya jamin bulan ini terealisasi.” tegas Sidik.
Sodik mengatakan, terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan BBM, Dishub dan Bagian Hukum Setda akan melakukan pembahasan agar penyesuaian tarif segera diterbitkan melalui Peraturan Bupati maupun Surat Keputusan