banner 728x250

Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto Beri Materi Penyelesaian Konflik Lahan di Seminar Nasional Fakultas Hukum Unja

Avatar
banner 120x600

 

JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan materi soal penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi.

Penyampaian materi ini disampaikan dalam seminar nasional program magister ilmu hukum fakultas hukum Universitas Jambi dengan tema Reformasi Tata Kelola Hutan dan Lahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja, di Hotel Aston Jambi.

Edi Purwanto mengapresiasi atas seminar nasional yang digelar oleh Unja dengan tema berkaitan dengan lahan. Edi purwanto berharap dengan kegiatan dan materi yang Ia sampaikan terkait dengan konflik lahan ini, semuanya terbuka akan dukungan dalam penyelesaian konflik lahan di Jambi.

“Kita ucapkan terima kasih dan kita apresiasi terhadap unja, semoga melek terhadap konflik di provonsi jambi,” ujarnya.

Lebih lanjut pada kesempatan ini Edi Purwanto mengungkapkan bahwa dalam menyelesaikan kasus konflik lahan di Provinsi Jambi tidaklah mudah. Terhadap hal itulah, dirinya membentuk pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya juga diragukan akan hasil dari kinerja pansus.

“Tapi tetap kita terus kerja karena saya pikir ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Alhamdulilah satu kasus konflik lahan yang sudah 37 tahun kita selesaikan antara SAD 113 dan PT Berkah Sawit Utama,” ujarnya.

“Kita juga dalam tahun ini ada beberapa lonflik lahan terurai dengan baik. Kita tetap komitmen bersama dengan Pemerintah, Kepolisian, TNI untuk bergandengan tangan, untuk meyakinkan masyarakat dan memfasilitasi masyarakat,”tambahnya.

Disisi lain dalam diskusi ini dikatakan oleh Edi Purwanto ada masukan dari akademisi terkait dengan ketegasan pemerintah diantaranya terkait dengan penerapan dari aturan yang telah dibuat.

“Ada saran juga tadi masalah bagaimana ketegasan pemerintah misalnya diingatkan dalam membuat regulasi harus diperkuat dan dicermati, tidak hanya di buat regulasinya tetapi tidak di laksanakan,” pungkasnya.(Rhadi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *