Sumbawa Barat — Manager PT Rizqi Sentosa (RISET) berinisial BH diduga kuat menggelapkan hak pesangon seorang karyawan yang telah mengabdi selama 18 tahun di perusahaan tersebut. Kasus ini mencuat setelah karyawan bernama Ruslan H. Ishaka mengungkapkan perlakuan tidak adil yang dialaminya.
Ruslan menuturkan, pihak perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp3,2 juta. Jumlah tersebut jauh di bawah hak normatif yang seharusnya ia terima sesuai masa kerja panjangnya di PT Rizqi Sentosa, yang beralamat di Jl. Kesehatan Komplek Binong No. 137, Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Perusahaan menyodorkan surat perjanjian untuk saya tandatangani, tapi saya menolak karena tidak sesuai dengan hak saya selama 18 tahun bekerja,” kata Ruslan kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (28/8/25).
Ia menegaskan, perusahaan semestinya membayarkan pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rizqi Sentosa belum memberikan pernyataan resmi maupun merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.












