Pemalang- Kurang dari lima jam Unit Reserse Kriminal Polsek Belik berhasil ringkus tersangka pencurian dan pemberatan( Curanmor)di Desa Sikasur kecamatan Belik Minggu 05/12/2022
Pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah Muhamad Resva (RT 04 RW 06) Desa Sikasur sekitar jam 03.00 Wib dengan mengondol dua Unit Sepeda berjenis CRV dan N Max
Kapolsek Belik IPTU Zaenudin membenarkan kejadian Tersebut ” Empat tersangka berhasil kita amankan”, LH (23)warga Desa Kapringan Rr 10 Rw 03 Kec Krangkeng Kab Indramayu.SRA (30) tahun,Desa Kapringan Kec Kapringan Kab indramayu,AS, (27) warga Desa Vunung Pasir Jaya Rt 07 Rw 06 Kec Pugung Roharjo Kab Lampung Timur.SPN (29) warga Desa Mangli Rt 01 Rw 02 Kec Randudongkal Kab Pemalang.
Kasus pencurian dengan pemberatan(Curanmor) terjadi di Desa Sikasur sekitar Jam 03.00 dengan cara memasuki
garasi rumah yang di gembok kemudian merusaknya lalu mengambil dua unit sepeda motor yang terparkir di garasi mereka adalah komplotan Residivis dengan kasus yang sama dan mereka di tangkap di Desa Sodong Basari di tempat kontrakan bersama barang bukti yang mereka curi. Ungkap Kapolsek.(Tris)