banner 325x300
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Bawaslu Lamtim Buka Pengaduan Pencatutan Nama

412
×

Bawaslu Lamtim Buka Pengaduan Pencatutan Nama

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur –  Guna menjaga hak politik masyarakat dan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait pencatutan indentitas sepihak.

Bawaslu Lampung Timur sudah membuka posko pengaduan bagi warga masyarakat yang namanya tercantum dalam Sipol namun yang bersangkutan merasa bukan anggota/pengurus Partai Politik tertentu.

Sebelumnya beberapa warga masyarakat Lampung Timur keluhkan pencatuan indentitas sepihak oleh partai politik tertentu dan ini terbukti dengan nama dan NIK terdaftar sipol, padahal mereka tidak pernah ikut serta dalam partai politik ataupun menyerahkan data diri untuk mendaftar di partai politik.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut,
Uslih S Pdi, selaku Ketua Bawaslu kabupaten Lampung timur, saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti keluhan tersebut,

“Beberapa warga masyarakat memang telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Lampung Timur, yang pasti ada banyak masyarakat yang sudah melaporkan terkait pencatutan identitas secara sepihak oleh parpol tertentu, bisa dikatakan hampir semua pantai politik,”

“Ini sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak partai politik, Selanjutnya kami rekomendasikan ke KPU Lampung Timur agar juga ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga supaya data nya di hapus dari sistem informasi politik (sipol),” kata Uslih, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (02/12/2022).

Lebih lanjut Uslih juga mengatakan bahwa “Sejauh ini Bawaslu belum bisa menjatuhkan sanksi atas pencatutan identitas sepihak oleh parpol, karena belum menjadi peserta pemilu, sekarang ini masih tahap verifikasi calon peserta pemilu, adapun nantinya jika di temukan kejadian serupa saat sudah menjadi peserta pemilu tentunya hal ini di atur berdasarkan undang-undang pemilu,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi keluhan dan guna mejaga hak politik masyarakat sebagai Ketua Bawaslu lamtim Uslih, S Pdi, pihak nya sudah membuka posko pengaduan masyarakat dan ia juga menghimbau agar masyarakat melaporkan keluhannya kepada Bawaslu.
“Jika ada masyarakat yang identitas, nama atau Nik nya di catut oleh parpol tertentu agar segera melaporkan kepada Bawaslu,
Bawaslu Lampung Timur sudah membuka posko pengaduan bagi warga/masyarakat yang namanya tercantum dalam Sipol namun yang bersangkutan merasa bukan anggota/pengurus Partai Politik tertentu, Posko pengaduan ini sudah kami buka pasca pendaftaran Partai Politik di KPU RI, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Bawaslu ini, selain itu bisa lewat website resmi Bawaslu, atau bisa juga menghubungi call center Bawaslu,” pungkasnya.

Akhir-akhir ini banyak beredar kabar dugaan partai politik yang mencatut nama dan NIK warga sebagai anggota parpol tertentu, kabar ini tentunya begitu kontroversial menjelang pemilu 2024, hal ini juga sempat membuat masyarakat resah ketika hendak mendaftar panwascam, PPK dan PPS, terbukti dari laporan beberapa warga yang terdaftar dalam sipol sebagai anggota parpol tertentu, setelah melakukan pengecekan lewat web infokpu,

Sejauh ini pihak Bawaslu dan KPU belum bisa menindak tegas dugaan kasus Partai politik yang mencatut identitas warga secara sepihak,

Kejadian ini juga hampir merata di seluruh daerah di tanah air ini, Masyarakat jelas mempertanyakan bagaimana bisa data diri yang bersifat pribadi ini bocor, kekhawatiran masyarakat adalah bagaimana jika data diri ini disalah gunakan,

Demi tegaknya undang-undang ITE, masyarakat berharap agar Pemerintah bisa menindaklanjuti kebocoran data diri yang bersifat rahasia ini, yang berpotensi digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (jak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300