JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (30/11/22) sore tadi.
Terhadap nota kesepakatan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 secara resmi sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.
Adapun untuk APBD tahun anggaran 2023 disepakati dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 4,99 Triliun dan anggaran Belanja sebesar Rp 5,50 Triliun, Defisit Rp 590 miliar. Kemudian, pembiayaan daerah Rp 682 miliar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp90,13 miliar,
“Kesepakatan ini telah disetujui untuk dituangkan ke dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi, dan sudah disetujui semua Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi,” kata Ketua DPRD Edi Purwanto.
Edi Purwanto mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran 2023 sudah ditandatangani dalam Nota Kesepakatan antara Pimpinan Dewan dan Kepala Daerah dan diharapkan betul- betul dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi,” tutupnya.( Rhadi)