Halut- Terkait dugaan kasus korupsi, kali ini Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, pada Senin (28/11) kemarin diinfokan telah melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen – dokumen di Kantor Desa Wateto Kecamatan Kao Utara.
Pengeledahan dan penyitaan itu dilakukan atas dasar dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, kepada sejumlah wartawan Rabu (30/11), dia mengatakan telah dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen – dokumen yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang penyidik dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Penggeledahan difokuskan di 2 (dua) lokasi yang berbeda.
Lokasi yang pertama di Kantor Desa Wateto dipimpin oleh Satya Marta Ruhiyat selaku Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kemudian untuk tim kedua melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala desa berinisial SK dan mantan sekretaris desa dan mantan Pj. Kepala desa Wateto. Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Eka J. Hayer, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Jadi Dokumen – dokumen yang diambil terdiri dari dokumen – dokumen yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022,” jelas Kajari.
Menurut dia, Setelah melakukan penggeledahan selama 2 (dua) jam. Tim Kembali ke kantor kejaksaan negeri Halmahera Utara dengan membawa sejumlah dokumen Bahwa aksi penggeledahan tersebut karena para pihak sengaja menyembunyikan dokumen – dokumen yang diminta oleh penyidik. Dokumen – dokumen tersebut baru didapatkan oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.
Sedangkan kaitan penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara. (*)