banner 728x250
Tak Berkategori  

Ketua AWPI Lamtim: Website PTSP Lamtim Minim Konten dan Informasi

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Ketua AWPI Lampung Timur, Herizal mengungkapkan bahwa Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lampung Timur minim konten dan informasi. Hal tersebut dungkapkan di Ruang kerja nya, Kamis (17/11/2022).

“Jangan hanya mempunyai website resmi, tapi minim konten dan informasi yang berkaitan dengan tugas fungsi, wewenang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur,yang tidak cukup memberikan informasi dan gambaran tentang produk, regulasi,dan sumber data yang dapat di akses secara langsung oleh publik.
Sedangkan domain atau subdomain yang di kelola dan terpelihara di jaringan dan server di dinas Infokom menggunakan dana APBD yang cukup besar di selanjutnya menjadi anggaran yang sia-sia,” ungkapnya.

Dia menyampaikan beberapa analisa dan dugaan atas penerbitan sejumlah perizinan dan atau tidak terealisasi sebuah perizinan yang seharusnya sudah dimiliki untuk beroperasi sebuah usaha atau industri di kabupaten Lampung Timur.
“Kalau memang berniat mau di Ungkapkan oleh APH , bahwa banyak terjadi pelanggaran hukum dan menjadi sebuah kasus,baik dugaan kasus suap bidang perizinan atau hal lainnya ,yang menunjukkan bahwa ada masalah ‘administrative governance’ pada birokrasi, ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokasi perizinan yang menjadi beban masyarakat dalam dunia usaha,” ujarnya.

Herizal menyatakan biaya birokrasi perizinan menimbulkan peluangan penyimpangan pemberian izin yang dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan masyarakat. Ia menyebutkan berbagai kasus suap birokrasi perizinan menunjukkan persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait dengan perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Lampung Timur.
Selain untuk menambah daftar isu kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.
“Selama ini kasus suap perizinan tidak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan, tetapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur,” tutur Herizal.

Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin itu, kata Herizal, tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui penerbitan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Herizal menekankan pemerintah saat ini harus lebih serius untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.

“Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum pada tahun 2016. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan,” ujar Herizal

Dalam rangka menciptakan Pelayanan Publik yang Bersih serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), baik di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur dimana hal ini tak lepas dari peran seluruh stakeholder yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua DPC AWPI Lampung Timur mengungkapkan bahwa harus ada trobosan sesuai program SPBE,maka harus dibuatkan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur.

Whistle Blower dapat memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, diantaranya Masalah yang diadukan dapat Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan.

“Kami sangat berharap kepada jajaran Pemerintah Daerah Lampung Timur,agar yang bertugas pada instansi layanan publik harus menunjukkan integritas dan anti terhadap praktik pungli serta tetap lebih disiplin dan konsisten sesuai waktu pelayanan. Sehingga ke depan mampu menghilangkan citra negatif dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik khususnya pada bidang perizinan,” lanjutnya.

Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis -jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan atau Pihak yang bertanggung jawab Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan mengenai Lokasi kejadian lebih rinci Berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja).

Lebih lanjut Herizal memaparkan bahwa Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
Waktu kejadian Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
Hal ini dapat di gambarkan dengan sekema Mengapa terjadi penyimpangan (Why),Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
Bagaimana modus penyimpangan (How),Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.

“Sebagai instansi pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur kami berharap harus terus berupaya menerapkan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan profesional, tidak lupa juga kami mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat untuk bersama mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui partisipasi aktif untuk segera di adakan sistem pengaduan dan pengawasan pada whistleblowing system (WBS),”.  (Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *