Simalungun – Terpantau awak media Kalim Sitopu saat keluar dari ruang unit ll satuan reskrim polres simalungun,saat jeda (istrahat) untuk makan siang, hari Rabu (16/11/2022) pukul 13:10 wib.
Kalim sitopu menerangkan kepada awak media kelanjutan pemeriksaan krofrontir pelaporan tanggal 09/09/2022 kepada terlapor Daniel purba tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.
Kalim sitopu menerangkan kepada awak media, saat kronfrontasi merasa bingung dan heran dengan apa keterangan terlapor Daniel purba saat kronfrontasi tanggal 11/11/2022 mengatakan bahwa surat penyerahan tanah aslinya tanggal 15 maret 2005 ada padanya (Daniel purba)dan foto kopynya yang diserahkan untuk buat surat keterangan tanah (SKT) tanggal 26 September 2012, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) itu sudah di agunkan di BRI Sipispis,tetapi tadi kembali di tanyakan Juper Josua siagian, jawab pelapor Daniel purba Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Mesman dan Sutrisno yang diagunkan terlapor, tidak ada atas nama saya Kalim sitopu,ungkap Kalim sitopu.
Kembali pelapor Kalim sitopu menarangkan kepada awak media, yang saya dengar saat di bacakan dan saat di perlihatkan ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Simalungun Frita purba pada saya, saya lihat saat di tunjukkan surat pernyataan penguasaan pengushaan tanah tanggal 26 September 2012 ada di tulis tiga(3) nama yaitu : Mesman , Sutrisno, dan Kalem sitopu, nama saya di KTP Kalim sitopu dan di surat penyerahan tanah 15 maret 2005 Kalim sitopu,tapi di surat pernyataan penguasaan pengushaan tanggal 26 September 2012 atas nama Kalem sitopu dengan luas 6.50m x 30m=195m², itukan ukuran tanah yang di tulis di Surat penyerahan tanah tanggal 15 maret 2005,bingunglah saya,karena tanah itu saya dan mendiang istri membelinya dari Alm Patiaman purba dengan luas 15mx30m=450m² tanggal 22/05/1991 dan alm Patiaman Purba membelinya dari Alm Rasialam Purba pada tanggal 30 Oktober 1987 Surat penyerahan tanah di tanda tangani di segel materai 1000 segel tahun 1986 dan tanda tangan saksi saksi,dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sampai tahun ini (2022) saya yang bayar, “apa bisa nama -nama dalam satu(1) berkas Surat keterangan Tanah (SKT) saat di agunkan di pilah pilah, “tanya Kalim sitopu.
Lanjut Kalim sitopu, dikatakan terlapor Daniel purba saat kronfrontir tanggal 11/11/2002 tidak ada pengukuran tanah, pada saat di tanya juper Josua siagian tentang pengukuran tanah, “ach bingung saya, bukan tanda tangan saja yang beda beda, jawaban terlaporpun berbeda beda,” ujar kalim sitopu.
“Dan terlapor Daniel purba juga mengakui dari tahun 2005 mereka yang mengambil buah coklat kami,coklat di tanami mendiang istri saya K saragih,pantaslah saat kami mau manen coklat ,buahnya sudah tidak ada,pasti saat kami tidak dirumah mereka ambil buah coklatnya,karena saya jarang dirumah,”tutup Kalim sitopu, sambil berjalan di iringi kuasa hukum Rio Wilson Sidauruk S.H memasuki ruang unit ll satuan reskrim polres simalungun melanjutkan kronfrontir. (Ep)