Bandarlampung – Seolah tak peduli dengan adanya dugaan penambang pasir ilegal pada proyek cetak sawah di Kabupaten Lampung Timur yang dikelola oleh Pt. Wahana Raharja, Direktur Utama memilih diam dan tidak bersedia memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan proyek penambangan pasir ilegal di desa Rejo mulyo, Kabupaten Lampung Timur. Proyek tersebut merupakan program pencetakan sawah yang dikelola oleh Pt. Wahana Raharja. Namun pada prakteknya, program pencetakan sawah tersebut terdapat aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin bahkan tidak melibatkan pemerintah setempat.
Hal tersebut menimbulkan banyak kerugian yang dialami masyarakat, mulai dari Kerusakan lingkungan, ekosistem, hingga kesehatan masyarakat terganggu oleh debu yang dibawa truck pengangkut pasir pada proyek itu.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur Utama (Dirut) Pt. Wahana Raharja, Sekretris Perusahaan, Diana mengatakan bahwa surat permohonan wawancara yang diajukan wartawan Haluan Lampung belum di disposisikan, surat permohonan wawancara itu telah diketahui oleh Dirut, namun ia memilih untuk abai dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait dugaan penambangan ilegal tersebut.
“Belum di disposisikan, suratnya sudah dilihat sama pak dirut, tapi dia bilang biarin aja dulu lah,” ujar Diana saat ditemui di Kantornya, Selasa (15/11/2022).
Sayangnya, hingga saat ini Dirut Pt. Wahana Raharja belum bisa memberikan tanggapan sedikitpun terkait dugaan penambang ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kabupaten Lampung Timur tersebut.
Diketahui, sudah satu minggu lebih surat permohonan konfirmasi/wawancara kepada Dirut PT. Wahana Raharja itu dimasukkan, namun hingga hari ini, Dirut belum bersedia memberikan tanggapan. (AL)