banner 325x300
banner 325x300
DaerahPringsewu

Diduga Abaikan HET, Pengadaan Buku SD-SMP di Pringsewu Disorot; Sekolah Sebut Ikuti Acuan Harga dari Dinas

311
×

Diduga Abaikan HET, Pengadaan Buku SD-SMP di Pringsewu Disorot; Sekolah Sebut Ikuti Acuan Harga dari Dinas

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Pengadaan buku teks wajib siswa SD dan SMP di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembelian buku tidak mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dugaan tersebut mengemuka berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah sekolah yang disebut membeli buku teks menggunakan harga dari penerbit, bukan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) wajib berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kepala sekolah yang ditemui mengaku pihaknya hanya mengikuti acuan harga yang telah tersedia dalam sistem dan menjadi rujukan di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kami belanja sesuai harga yang ada di markas dinas. Acuan kami harga di markas. Harusnya dinas pendidikan juga mengevaluasi penerbit dan harga yang dimasukkan. Kalau memang tidak sesuai aturan, kenapa harga versi penerbit bisa masuk? Kalau begini sekolah juga yang merasa disalahkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi harga buku yang digunakan sebagai dasar pengadaan oleh sekolah. Jika benar terdapat harga yang tidak sesuai ketentuan HET namun tetap dijadikan acuan, maka persoalan ini dinilai tidak semata-mata menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Sejumlah pihak menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan buku teks siswa tahun 2026. Evaluasi tersebut mencakup penelusuran terhadap proses penetapan harga, verifikasi data buku yang masuk dalam sistem, hingga pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan buku ke sekolah.

Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan lainnya didorong untuk melakukan audit guna memastikan penggunaan Dana BOSP berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara.

Dana BOSP sendiri merupakan instrumen penting untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, termasuk menjamin ketersediaan buku teks wajib bagi peserta didik dengan rasio satu siswa satu buku. Karena itu, setiap pengadaan harus mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi agar hak siswa terpenuhi dan sekolah tidak berada pada posisi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan harga buku yang disebut tidak mengacu pada HET pemerintah.(R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300