banner 728x250
Tak Berkategori  

AWPI Lamtim Diskusi Dengan Lembaga Legelatif

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI-red) terus melakukan koordinasi dan dan komunikasi guna Mewujudkan Undang Undang keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) dan undang undang pers di kabupaten Lampung timur.Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD baik secara tersurat maupun kunjungan langsung Herizal selalu menyampaikan dan mempertanyakan hasil observasi Tim Investigasi Awpi Lampung Timur di lapangan, namun sangat di sayangkan tidak mendapatkan tanggapan bahkan beberapa artikel berita telah di terbitkan di beberapa media namun pihak ekskutip lampung timur terkesan menghindar dan tidak mau menanggapi hasil dari penemuan tersebut.

Akibat putusnya Komunikasi antara Ekskutif dan peran serta media yang tergabung di AWPI Lampung Timur maka Herizal selaku ketua melakukan koordinasi dengan pihak legeslatif, dengan harapan UU KIP dan peran serta media untuk bersama sama membangun lampung timur bisa terwujud di kabupaten yang berjuluk Bumi Tuah Bepadan .

Diskusi antara DPC Awpi Lampung Timur dengan lembaga legeslatif di pimpin langsung oleh ketua DPRD Ali Johan Arif.SE. M.M,di dampingi Wakil ketua Ariyan Putra Marga .SE.M.M, Hi Nawawi Iskandar ,SE. serta sekwan M.Noer Alsyarif.SE. M.M yang di laksanakan di ruang sektariat gedung DPRD di kabupaten Setempat. Selasa (15/11/2022)

Mengawali diskusi Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif menyebutkan bahwa peran organisasi pers dan para jurnalis dapat menjalin kerjasama yang harmonis dan menjadi salah satu mitra antara perangkat daerah, untuk dapat memberikan berita yang baik sesuai dengan kode etik profesi dan kode etik dalam memberikan pemberitaan, idealnya selalu terjalin hubungan yang harmonis, menurut ketua DPRD Lampung Timur pada prinsipnya DPRD mendukung tugas dan fungsi media serta peran organisasi jurnalis, dan mengapresiasi kehadiran beberapa organisasi wartawan yang salah satu organisasi itu adalah AWPI di era keterbukaan informasi ini.

Ketua DPRD Lampung Timur juga mengarahkan untuk setingkat di lembaga publik seperti di DPRD bisa saja diliput oleh wartawan serta dapat mengajukan Hal-hal yang patut di ajukan sesuai kapasitas Lembaga dan prosedur yang telah ada.ungkap ketua DPRD pada peserta diskusi dengan organisasi AWPI DPC Lampung Timur

“Khusus di DPRD Lampung Timur, dia mengakui masih ada kegiatan yang belum terbuka untuk umum,namun dia menjamin informasi yang dibahas bisa ditanyakan dengan wawancara langsung ke pimpinan rapat maupun anggota,Dia mengatakan kedepannya hal ini akan menjadi catatan kami sebagai pimpinan DPRD dan sebagai bentuk sarana komunikasi agar tetap terbangun kemitraan yang baik dengan media.

Selain itu Ali Johan juga menyebutkan, dalam tata tertib DPRD khususnya di Lampung Timur memang ada ketentuan rapat internal yang belum dapat diliput langsung oleh wartawan.
“Kami butuh peran media dalam publikasi kegiatan,Jadi kinerja kami tidak bisa dipisahkan dengan wartawan,” katanya.

Ketua DPRD Lampung Timur juga memaparkan beberapa pokok pikirannya tentang DPRD. Menurutnya, eksistensi DPRD ditegaskan dalam UUD 1945 ayat (3) pasal 18 Bab VI. Sedangkan dalam Bab VII UUD 1945 tentang DPR tidak mengatur sama sekali tentang DPRD.

Dalam sistematika ini, katanya DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.
“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. DPRD dalam menjalankan fungsinya menjaring aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Dalam kaitannya dengan fungsi dewan, jelasnya, media harus mempunyai kontribusi dan mejalin hubungan dengan perangkat daerah. (Tim AWPI)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *