banner 728x250

Keluarkan SE Pengangkutan Batu Bara, Ormas GML Lampura Apresiasasi Gubernur

Avatar
banner 120x600

Lampung Utara – Terkait berita yang beredar,mengenai telah di keluarkannya surat edaran dari Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tatacara pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi Lampung, Kamis (10/11/2022).

Dalam surat edaran tersebut berbunyi kendaraan pengangkut hasil tambang batu bara yang di izin kan Dengan jumlah berat Maximal (JB) 8 Ton,dengan menggunakan Light Truck Dum atau kendaraan sedang,kendaraan tidak di perbolehkan mengangkut batubara atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang di izinkan dan jumlah berat yang di izinkan (BI) sesuai Buku uji kendaraan,Boleh melintas dengan batasan waktu dari pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib,dan kendaraan truck konvoi tidak lebih dari 3 Kendaraan.

Jajaran DPD Ormas Gema masyarakat Lokal Indonesia (GML) Lampung Utara,s alah satu Ormas penggiat gerakan penolakan angkutan batu bara yang bermuatan Lebih (Over Looding) melintas di Kabupaten Lampung Utara dan umumnya di Provinsi Lampung,yang juga sudah berkali kali melakukan Hearing di DPRD kabupaten Lampung Utara Bersama Forkopimda dan pihak perusahaan,bahkan sampai Aksi demo turun ke jalan.

Memberikan Apresiasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas kepeduliannya terhadap keluhan keluhan masyarakat selama ini dan tanggap akan pembangunan Kualitas jalan yang ada di provinsi Lampung,dengan telah Di keluarkannya surat edaran mengenai Tata cara angkutan batu bara.

mewakili jajaran Ormas GML Lampung Utara,Ade Firmansyah mengungkapkan, “Dengan telah dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi,keluhan keluhan masyarakat mengenai angkutan batubara yang membuat resah pengguna jalan selama ini di karnakan sering terjadi nya kemacetan di sebabkan konvoi panjang Truck angkutan BatuBara,kerusakan kendaraan yang Diduga disebabkan oleh angkutan bermuatan Lebih (Over Looding) yang pada ahirnya kendaraan mangkrak berhari hari di tengah jalan Raya berakibat Kemacetan panjang dan yang terpenting kerusakan Jembatan seperti putus dan ambles serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (Over looding),dapat segera teratasi,

“Di mohon kan kepada instansi yang mempunyai kewewenangan dalam menindak lanjuti surat edaran ini,agar kiranya dapat bekerja maksimal dalam penindakan,pelarangan jikalau masih ada perusahaan angkutan expedisi angkutan batu bara yang melanggar Aturan surat edaran Gubernur Lampung ini,”

“Terutama pada Dinas perhubungan provinsi dan dinas Perhubungan kabupaten Lampung Utara dan aparat kepolisian,yang menjadi ujung tombak dalam penegakan aturan mengenai angkutan di jalan raya,”

“Kami selaku lembaga kontrol Sosial akan terus mengawasi di lapangan berjalan atau tidaknya surat edaran Gubernur lampung ini,semoga allah Swt memberikan kekuatan kepada kita semua,” tutupnya.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *