Gunungkidul – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul Drs.Irawan Sujatmiko, M.Si menjelaskan dengan perizinan dipermudah dengan menggunakan sistem OSS yaitu perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi pasalnya dengan aturan PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Contohnya IMB atau PBG sekarang bukan menjadi prasyarat tatapi menjadi kewajiban misalkan dalam mendirikan usaha dengan syarat IMB/PBG maka harus dilengkapi dulu syarat tersebut baru izin keluar. Kalau menjadi kewajiban keluar izinnya baru menyusul IMB/PBG jadi kalau belum punya kita harus “nututi dan ngoyak” tuturnya kepada awak media ketika di wawancarai di kantor dinas PUPR kabupaten Gunungkidul, Senin (7/11/2022).
Menanggapi tentang toko jejaring yang berdekatan dengan pasar tradisional di wilayah Gunungkidul Irawan Jatmiko memberikan keterangan bahwa perda no 16 tahun 2012 yang mengatur tentang toko jejaring baru proses direvisi karena bertentangan dengan peraturan pemerintah no 29 tentang bidang perdagangan untuk itu perda ini batal demi hukum. Dalam peraturan pemerintah tidak menyinggung namanya toko jejaring sama sekali sedangkan perda kita menyebutkan toko jejaring.
Terkait hak pedagang pasar tradisional mempunyai segmen pasar tersendiri dan harus dilindungi yang paling utama untuk menyeragamkan harga. Biasanya pedagang pasar tradisional menyesuaikan harga bahkan dibawah harga swalayan.
Sekarang mendirikan toko waralaba syaratnya lewat OSS pertama hanya dengan prospektus perusahaan kedua MOU antara pemilik toko dengan pemberian waralaba.
Menurut salah satu warga pemilik toko kelontong di sekitar toko waralaba memberikan penjelasan tentang dampak berdirinya toko waralaba yang mulai menjamur di Gunungkidul toko kelontong disekitar waralaba ataupun pedagang kecil disekitar pembelinya mulai berkurang. Jika ini dibiarkan akan mematikan usaha kecil disekitar toko waralaba tersebut. Seharusnya pemerintah bisa melindungi dan memperdayakan usaha masyarakat kecil atau pedagang kecil dari himpitan persaingan dengan pengusaha besar. Selain itu mereka berharap revisi Perda nanti semoga berpihak kepada masyarakat kecil.
Lain halnya dengan sebagian masyarakat sekitar sebagai konsumen sangat senang karena dengan adanya toko besar dapat berbelanja komplit dengan nyaman dan pasti harganya serta tidak perlu jauh-jauh. (Mungkas M)