Yogyakarta – Paguyuban dukuh Janaloka kabupaten Gunungkidul, paguyuban dukuh Cokro pamungkas kabupaten Sleman, paguyuban dukuh Pandu kabupaten Bantul, paguyuban dukuh Madukoro kabupaten Kulonprogo yang tergabung menjadi satu dalam paguyuban dukuh se DIY bernama Semar sembogo mengadakan audiensi ke DPRD DIY menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat yang di tujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada tanggal 3 November 2022 di gedung DPRD DIY dengan diikuti kurang lebih 400 orang berada diluar gedung sedangkan 40 orang pengurus masing-masing kabupaten masuk dalam gedung diterima ketua DPRD DIY .
Dalam Audiensi tersebut di sampaikan oleh ketua paguyuban dukuh se-DIY Sukiman Hadi Wijoyo dengan materi
Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya pembangunan fisik yang berupa Penanda atau Plang.Papan nama Kalurahan sudah merata, sedangkan Pembangunan fisik yang didanai oleh Dana Keistimewaan (Danais) bagi Padukuhan belum merata di wilayah padukuhan se Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kami mengharapkan pembangunan fisik dan non fisik dapat berjalan dan merata menjangkau di seluruh wilayah Padukuhan se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berkenaan dengan hal tersebut Semar Sembogo mengajukan permohonan sebagai berikut.
1. Pengadaan Penanda / Papan Nama Padukuhan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pengadaan fasilitas umum seperti Wifi di Padukuhan se Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Pembangunan Balai Padukuhan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,
4. Kegiatan Kebudayaan dalam rangka dukungan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta harus merata di seluruh wilayah Padukuhan DIY.
Selanjutnya paguyuban dukuh Semar Sembogo menyikapi Rekomendasi DPP APDESI yang disampaikan ke Kemendagri tentang masa jabatan perangkat desa paguyuban Dukuh Daerah Istimewa Yogyakarta SEMAR SEMBOGO mengusulkan bahwa dari 11 (sebelas) rekomendasi tersebut, pada poin nomor 4 yaitu masa jabatan Perangkat Desa (Pamong) sama dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah), menjadi salah satu yang wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat, baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan.
Secara kedudukan, tugas dan fungsi, antara Kepala Desa (Lurah) dan Perangkat Desa (Pamong) Kalurahan sangat jelas batas perbedaannya. Demikian halnya dengan penetapan masa jabatannya, yang tentu dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing. Hal tersebut telah dijamin dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Perangkat Desa (Pamong) Sebagai unsur staf dan unsur pendukung Kepala Desa (Lurah), apabila setiap periode 6 tahun harus mengakhiri masa tugasnya-sebagaimana wacana yang disampaikan oleh DPP APDESI maka akan sangat menganggu proses pembangunan di tingkat Kalurahan. Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintahan akan sangat mengganggu bahkan merugikan pelayanan kepada masyarakat.
Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur apabila setiap 6 (enam) tahun Kepala Desa (Lurah) dan seluruh Perangkat Desa (Pamong) harus berhenti dan diganti dengan yang baru atau Ganti Lurah ganti Pamong.
Paguyuban Dukuh Daerah Istimewa Yogyakarta berpandangan bahwa wacana masa jabatan Perangkat Desa (Pamong Kalurahan) disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah), perlu untuk dikaji ulang dengan cermat. Wacana ini akan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rekomendasi dari DPP APDESI tersebut berpotensi menimbulkan benih konfllik baik internal maupun internal, menjadikan perpecahan, ketidak rukunan masyarakat di wilayah Desa/Kalurahan. (Mungkas M)