Bandarlampung -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung di Gedung Satu Atap Pemkot, Kamis (3/11/2022).
Dalam penggeledahan di kantor BPPRD Kota Bandarlampung ditemukan beberapa barang bukti sehingga akan memperkuat dugaan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Kota Bandarlampung.
“Alhamdulillah kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat dan akan lebih memperkuat lagi dengan adanya dokumen-dokumen yang tadi,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan,menemukan beberapa dokumen yang terindikasi tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.
“Terkait penggeledahan hari ini pasti berhubungan dengan yang sebelum-sebelumnya, dan ada beberap dokumen yang kita amankan, selanjutnya kita pilah duli apakah mempunyai nilai pembuktian atau tidak,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwar mengatakan Kejati Lampung mengambil sejumlah dokumen seperti buku register dan surat menyurat.
“Ini dokumen tambahan untuk memperkuat kasus. Tentu kita koperatif dalam pengeledahan,” pungkasnya.
Diketahui Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di ruang pajak kemudian melakukan pengecekan di layanan BPPRD Bandar Lampung di Gedung Pelayanan Satu Atap. (DP)