Lampung Timur – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.
Maraknya dugaan mafia BBM subsidi di wilayah hukum polres Lampung timur, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat setempat, pasalnya warga masyarakat sangat mengeluhkan antrian panjang berjam-jam saat pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar yang merata hampir di seluruh SPBU yang ada di Lampung timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media haluanindonesia.co.id,
telah di temukan satu unit kendaraan roda tiga jenis mini Tossa yang membawa belasan Drigen yang berisi Bahan Bakar Minyak subsidi Pertalite (BBM) milik seorang inisial TM Warga Sumberejo, Desa Gedung wani Timur, Kecamatan Margatiga,
Dan juga di temukan puluhan Drigen masih ada didalam Rumah inisial SLKN Yang berada Di Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur yang di duga Melakukan Penimbunan minyak subsidi jenis pertalite.
Saat di temui di kediamannya Pemilik Gudang inisial SLKN warga desa Sukaraja tiga, kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
SLKN mengakui bahwa sudah lama berjualan BBM dan ia memperoleh BBM tersebut dari TM warga Gedung wani Timur,
” Saya sudah lama berjualan ini sudah 10 tahun, ngambil BBM nya dari pak TM sumber rejo, 2 hari sekali ngambilnya, saya cuma jualan biasa,
gak nimbun, cuma 6 drigen saja yang pertalite,” kata TM saat di konfirmasi pada Sabtu (29/10/2022).
SLKN juga mengungkapkan bahwa dia cuma jualan biasa dan sudah diketahui oleh Pak Putu seorang anggota polisi,
“Saya gak nimbun BBM, Kalo gak pake drigen ya mau pake apa sekarang, saya cuma jualan biasa, saya gak nimbun, oke saya telfon Pak Putu sekarang,” ungkap SLKN.
Tampak ada puluhan Drigen yang diduga berisi BBM di gudang milik TM tersebut, dengan kapasitas muatan rata-rata 35 liter per Drigen nya.
Sementara itu Saat Tim hendak Komfirmasi dengan TM ternyata dia tidak ada di tempat,
Dirumah nya TM dijumpai seorang ibu paruh baya yang sedang jaga warung,
Ketika di tanya keberadaan TM Dimana ibu tersebut mengatakan
” TM lagi keluar sama istrinya gak tau kemana.” Ujarnya.
ditemukan sebuah gudang di belakang rumah TM terlihat banyaknya drigen kosong yang diduga di pakai untuk menampung BBM bersubsidi dan ternyata Masih ada 3 Drigen yang berisi Solar rata-rata 1 Drigen kapasitas muatan 35 Liter.
Menurut keterangan dari warga sekitar rumah TM, memang Sudah lama TM berjualan BBM bersubsidi pakai Drigen dan sering ngantar kios-kios Sampai ke Desa Sukaraja Tiga Masih kecamatan Yang sama.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Meskipun demikian dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif, sehingga memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum dan semakin merajalela.
Halo !!! Aparat Penegak Hukum (APH),
Masyarakat sangat berharap agar Pihak Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum bisa terus mengawasi dan menindak tegas Para pemain yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi mengejar keuntungan demi memperkaya diri sendiri.
(jex&Tim)