Jakarta – Aliansi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Se-jabodetabek hari ini melakukan unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Kasus gratifikasi yang dilakukan Direktur Utama PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Prananto terkait perpanjangan Masa jabatan Direktur Utama.
Ketua SEMMI Kabupaten Bekasi Andriyanto Kosasih mengatakan bahwa adanya dugaan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh direktur Utama (Prananto -red) pada saat terpilih untuk dua periode.
“Kami menduga ada gratifikasi yang dilakukan oleh direktur utama PT. BBWM dengan mantan Bupati Bekasi, karena dalam penetapan periode kedua tanpa ada panitia seleksi (pansel) yang dibuka oleh pemerintah, berdasarkan PP 54 terkait BUMD pemerintah harus membuka seleksi secara terbuka,” ucap Andri
Aliansi SEMMI Se-jabodetabek juga menduga terdapat kebocoran deviden atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Pemda Kabupaten Bekasi sejak 2006 hingga 2020 adalah sebagai berikut: Tahun 2006 sebesar Rp1.259.250.000, Tahun 2007 sebesar Rp6.392.468.847, Tahun 2008 sebesar Rp20.561.763.372, Tahun 2009 sebesar Rp16.274.100.639, Tahun 2010 sebesar Rp21.643.243.962, Tahun 2011 sebesar Rp27.646.206.360, Tahun 2012 sebesar Rp30.539.840.696, dan Tahun 2013 sebesar Rp37.000.000.000.
Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp30.000.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp11.152.276.630, Tahun 2016 sebesar Rp2.500.000.000, Tahun 2017 sebesar Rp2.500.000.000, Tahun 2018 sebesar Rp2.875.000.000. Kemudian Tahun 2019 sebesar Rp1.102.000.000 dan Tahun 2020 sebesar Rp1.032.801.941.dikaji melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 42/LHP/XVIII.BDG/12/2019, Tanggal 18 Desember 2019.
“Berdasarkan dari audit BPK RI jelas terdapat kebocoran anggaran PAD yang tiap tahun merosot, sehingga besar dugaan kami terjadinya praktek Korupsi didalam tubuh BUMD yang bergerak dibidang gas ini, selain itu juga Dirut (Prananto-red) merekrut tenaga kerja tanpa ada pengumuman hal ini membuat dugaan kami terjadinya praktek kolusi, dan Nepotisme dalam tenaga kerja di PT. BBWM,” ucap Andri.
Aliansi SEMMI Se Jabodetabek Koordinator lapangan (Korlap) Suhendar menyampaikan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan kasus Gratifikasi dan KKN terkait SK Dirut PT. BBWM BUMD Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Mantan Plt Bupati Bekasi (A.Marzuki -red) dan Dirut PT. BBWM (Prananto -red) karena kami menduga kuat terjadi Praktek gratifikasi tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Suhendar (Jerry)