Aceh – Ladang ganja seluas 2 hektar di Desa Pulo Pemukiman Lamtebfa, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung beserta jajaran tim terpadu, Selasa (25/10/2022).
Kebun ganja seluas 2 hektar itu terdiri sekitar 20.000 batang pohon dan beratnya diperkirakan mencapai 12 ton.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, pemusnahan dilakukan hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB
“Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, tim terpadu telah melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas 2 hektar dengan berat kurang lebih 12 ton,” kata Aris.
Aris menjelaskan, pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Hasil pengembangan dari barang bukti 135 Kg Ganja yang beberapa waktu lalu kami ungkap di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, turut hadir juga perwakilan dari BNNP Lampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. (*)