banner 728x250
Tak Berkategori  

Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik Antara AWPI Kota Bekasi Terhadap Pemkot Bekasi PPID Utama

Avatar
banner 120x600

Bandung – Komisi informasi Propinsi Jawa Barat menggelar Sidang Perdana sengketa informasi Publik dengan Nomor Register 2088/K-B3/KI-JBR/VI/2022 antara Asosiasi wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi PPID Utama sebagai Termohon.

Bertempat di Ruang sidang Komisi informasi Propinsi Jawa Barat lantai II Jalan Turangga No. 25 Bandung, Senin (24/10) dengan agenda sidang pemeriksaan awal.

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra spd. Msi Di bantuan oleh dua Orang anggota majelis Komisioner Dedi Darmawan SH dan Yudha Ningsih Serta seorang Panitera Maman Suparman

Setelah sidang di buka oleh Ketua Majelis Komisioner sidang resmi di buka dan terbuka untuk umum tok tok tok, majelis mempersilahkan para pihak pemohon dan Termohon untuk menempati tempat yang telah di sediakan.

Usai sidang di buka Panitera membacakan tata tertib sidang terlebih dahulu, Di lanjutkan anggota Majelis Komisioner mengecek terlebih dahulu Surat kuasa para pihak diantara nya surat kuasa pemohon, Jerry selaku Ketua DPC AWPI Kota Bekasi memberikan kuasa khusus kepada Krustjok Wahjono yang di tanda tangani pada tanggal 19 oktober 2022 bermaterai cukup selaku pemohon.

Begitu pula anggota Majelis Komisioner mengecek surat kuasa yang di tanda tangani oleh Setda Kota Bekasi Hj. Reny Hendrawati kepada Neni April dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Diah setiyawati Plt Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Nugroho, Septian Agung, pelaksana PPID Utama pemerintah Kota Bekasi, yang belum di cantumkan tanggal di buat nya surat kuasa,” terang anggota Majelis Dedi Darmawan SH

Lanjut ketua Majelis meminta kepada Anggota Majelis untuk memeriksa Dokumen dan Legal Standing Badan Hukum pemohon sesuai dengan pasal 11 Perki Nomor 1 tahun 2013 maka di situ ada tiga syarat yang harus di penuhi diantara nya Akta Pendirian, Keputusan Mentrian Hukum & Ham Dan Tercatat Dalam Lembaran Berita Negara, Setelah di teliti AWPI telah memiiki Akta Pendirian, Kepmenkum Ham dan Telah Tercatat Dalam Berita Negara / Tambahan Berita Negara, dan karena pemohon ini di tingkat DPC maka harus di lengkapi dengan Surat Keputusan AWPI DPC kota Bekasi, namun ketua Majelis Komisioner meminta di serahkan secara utuh dan di berikan waktu sebelum sidang pemeriksaan ke 2 di mulai, jika sampai batas waktu yang telah di tentukan pemohon tidak menyerahkan ke Panitera maka kami nyatakan gugur, ” tutur ketua Majelis Komisioner

Lebih lanjut dia menanyakan kepada Termohon apakah termohon dapat menjelas Kan terkait permohonan informasi yang di ajukan oleh pemohon terkait Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA. 2020 untuk konpensasi TPST Bantargebang yang terealisasi sebesar Rp. 67.870.800.000,- coba terangkan ? ” tanya pimpinan sidang.
Termohon menjawab bahwa informasi tersebut terbuka sebagian, ” jawab Diah Setiyawati selaku Termohon

Ketua Majelis Komisioner menunda sidang dengan agenda pemeriksaan awal ke dua pada sidang selanjutnya,” tutup nya.

Usai sidang pihak PPID Kota Bekasi, salah satu pelaksana kehumasan. Septian Agung saat di konfirmasi oleh para awak media didepan ruang sidang mengatakan, Undang-undang itu penting untuk mengatur alur informasi yang ada di pemerintahan Kota Bekasi. karena ada Informasi – informasi memang untuk umum , itu sangat pentingnya untuk Undang-undang KIP
untuk menyaring dan agar informasi ini, masyarakat bisa tahu nih… !! ternyata harus dibuka informasinya seperti ini, misalnya informasi – informasi memang boleh dan hak-nya untuk masyarakat, seperti misalnya kegiatan-kegiatan Pemerintahan selama ini,”Jelasnya

“Mungkin badan publik banyak yang masih belum peka terhadap keterbukaan informasi, dengan adanya Undang-undang itu jadi patokan bahwa informasi – informasi yang bisa dibuka itu sesuai Undang-undang, ada katagorinya seperti berkala setiap saat dan sertamerta seperti itu,”Kata nya

Lanjut dia, Kalau Undang-undang Keterbukaan Informasi publik, yang
Intinya informasi sesuai Pasal 1 ayat (2) memang harus dibuka secara umum.
Kalau terjadi sengketa mungkin didokumen yang diminta oleh pemohon ada informasi – informasi yang dikecualikan, maka kita harus memilah dan informasi yang setiap saat katagorinya dan memang diminta oleh pemohon informasi tersebut baru kita buka dengan catatan informasi tidak terbuka secara keseluruhan atau terbuka sebagian karena ada informasi-informasi yang menyangkut kepentingan pribadi disitu, seperti alamat dan nomor rekening begitu,”pungkas Agung.

(jerry)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *