banner 728x250
Tak Berkategori  

Kisah Warga Kubar yang Ditahan Polisi, Bayar Puluhan Juta Hingga Serahkan Sarang Walet

Avatar
banner 120x600

Kutai Barat – Pengalaman tidak mengenakan itu dialami Fahrial Muslim, warga Kampung Mancong, kecamatan Jempang, kabupaten Kutai Barat.

Ceritanya bermula pada bulan Agustus 2021. Saat itu Fahrial tengah berada di tempat kerja. Dia adalah security pabrik perusahaan kelapa sawit.
Fahrial kaget didatangi anggota Polsek Jempang sekitar jam 12 malam. Saat itu ada sekitar 4 orang anggota polisi, langsung pegang tangannya.
“Yang dua itu masuk langsung pegang aku, langsung taruh senjata di kepala. Saya tanya kenapa ini, mereka bilang ikut aja,” ungkapnya kepada wartawan, saat ditemui di kediaman keluarganya, di kampung Mancong, Senin (10/10/2022).
Fahrial kemudian dibawa ke kantor Polsek Jempang, Kampung Tanjung Isuy menggunakan mobil ranger.

Sesampainya di kantor Polsek Jempang,
“Waktu itu mereka bilang kamu TO (target operasi) lama,” katanya.
Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrial tetap ditahan polisi selama 3 malam di kantor Polsek Jempang.habis itu sore hari saya disuruh keluar. Karena sudah diurus sama tante saya,” cerita Fahrial Muslim.

Pria 21 tahun ini baru sadar dia bisa bebas dari tahanan karena keluarganya sudah menyerahkan sejumlah uang ke polisi.
Hal itu dibenarkan, Imah, tante dari Fahrial Muslim. Imah mengaku datang ke kantor Polsek bersama ayah Muslim, keesokan hari setelah ponakannya ditangkap polisi.
Di kantor Polsek dia bertemu dengan Kapolsek Jempang, Iptu Zainal Arifin.
Kepada Imah, polisi mengaku ponakannya baik-baik saja dan masih diproses. Tetapi mereka tidak menjelaskan apa masalahnya.
“Mereka bilang ngga ada barang (narkoba) cuma dibilang tangkap aja, tidak dijelaskan masalahnya,” sebut Imah.
Wanita 43 tahun ini lantas meminta bantuan Kapolsek agar anaknya tidak diproses hukum.

Kemudian menyerahkan uang tunai Rp 10 juta kepada Kapolsek.
Setelah menyerahkan uang, ia diminta untuk kembali keesokan harinya ke kantor Polsek.
Hari berikutnya Imah datang lagi ke kantor Polsek, berniat menjemput Fahrial, karena sudah menyerahkan uang Rp 10 juta.
“Saya jelaskan uang itu ada 10 juta, kata beliau (Kapolsek), kalau untuk di sini itupun ngga cukup, bilangnya dibagi sama anggotanya,” jelas Imah menirukan ucapan Kapolsek.

Dia tidak tahu persis berapa uang yang harus dibayarkan lagi untuk bayar ke atas seperti ucapan Kapolsek.
Namun Imah mengaku sudah tidak punya uang lagi. Sebab uang yang diserahkan 10 juta sebelumnya adalah pinjaman koperasi.

Kemudian dia berdiskusi dengan sang kakak, dan disepakati menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung wallet yang lokasinya dekat dengan kampung Mancong.
“Karena memikirkan anak (keponakan), saya sudah tidak punya, cuma ada walet (rumah walet) saja. Langsung beliau ngomong, bilangnya kalau walet itu untuk saya. Kalau yang di atas nanti urusan saya, kalau sama anggota saya, itu urusan saya,” tandas Imah

mengulangi perkataan Kapolsek Jempang.
Ayah Muslim dan Imah tak berpikir panjang untuk menyerahkan harta benda mereka, demi membebaskan anaknya dari tahanan.
“Jadi karena dia bilang walet, ya saya konsultasi dengan kakak saya. Kita ga ada jalan lain lagi. Mau tidak mau ya sudah kita kasi,” katanya.

Kapolsek yang mendapat durian runtuh lantas meminta Imah membuat surat PPAT di kantor desa setempat baru menyerahkan sarang wallet kepada dirinya.
“Ya sudah atur saja surat menyurat, anak ibu sore sudah bisa pulang,” tukas Imah menirukan ucapan Zainal Arifin.

Setelah selesai mengurus surat menyurat, tanah seluas 0,5 ha dengan sebuah bangunan gedung walet ukuran 4×8 meter diserahterimakan kepada Kapolsek Jempang.
Namun surat tanah tersebut masih atas nama Imah. Kapolsek lantas meminta dia menanda tangani kwitansi kosong diatas meterai.
“Beliau suruh tanda tangan, kwitansinya kosong. Ga ada surat jual beli, ada kwitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas meterai. Dia sendiri nanti akan tulis,” sebutnya.

Sementara Iptu Zainal Arifin yang diklarifikasi awak media tidak mengiyakan soal meminta uang tetapi tidak membantah soal terima gedung sarang wallet.
Menurut versi Zainal, Fahrial Muslimin memang ditangkap anggotanya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun dia tetap ditahan selam 3 hari demi penyelidikan lebih lanjut.
“Bukan ditahan, sebab anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar, pelaku-pelaku utamanya,” terang Sainal.

Lalu saat diklarifikasi mengenai permintaan uang Rp 10 juta, Zainal tak mau buka suara.
Sementara terkait sarang walet yang dikuasainya, ia menyebut itu dibeli dari Imah namun belum bayar alias masih utang.
“Bukan jaminan, dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berhutang ke dia. Bukan berarti ada kaitannya dengan perkara,” dalih Zainal.

Dia mengklaim jual beli itu atas persetujuan dengan Imah dan ayah Muslim. Hanya saja di dalam kwitansi memang tidak tertulis angka yang harus dia dibayar.

“Itupun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti seenaknya saya tapi komitmen. Kalau misalnya saya ga mampu bayar ya balikin saja,” ucapnya. (*)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *