TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika.
Kejadian bermula pada hari Kamis, (13/10/22) sekira pukul 07.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (AS) yang beralamat di Jl. Lr. Banjar Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, pukul 11.00 Wib tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di depan ruko di jalan Lorong banjar Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat , setelah itu tim langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama (AS) dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggledahan dan di dampingi warga setempat.
Pada saat penggledahan tim menemukan di dalam 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold yqng berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kemudian tim langsung menanyakan siapa pemilik barang tersebut (AS) mengaku adalah miliknya yang mana (AS) juga mengaku mendapat barang tersebut dari seseornang yang bernama saudara (Y), yang mana saudara (AS) baru saja menemui saudara (Y) di sekitaran jalan bakar batu.
Kemudian setelah mendapatkan informasi dari saudara (AS) tim langsung melakukan penyelidikan kembali terhadap saudara (Y), sekira pukul 11.15 Wib tim melihat saudara (Y) yang sedang memarkirkan kendaraanya di jalan merdeka kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggledahan terhadap saudara (Y), ia mengaku bernama saudara (Y).
Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap saudara (Y) tim menemukan uang di dalam dompet sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang mana saudara (Y) mengakui uang tersebut di daptakan dari saudara (AS) , kemudian tim menanyakan kepada saudara (Y) apakah ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saudara (AS), saudara (Y) mengakui ada menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada saudara (AS).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 0,17 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold , 1 (satu) buah plastik warna hitam, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (AS) dan sdr (Y), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. (*)