banner 728x250

Terkait Akta Cerai Sepihak, PA Sukadana Tolak Beri Komentar

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Pengadilan Agama (PA) Sukadana Lampung timur tidak menerima Konfirmasi dan enggan memberikan keterangan terkait dikeluarkan nya Akte cerai sepihak.

Diberitakan sebelumnya bahwa Salah satu warga kecamatan Sekampung udik, kabupaten Lampung timur, keluhkan putusan Pengadilan Agama (PA) Sukadana terkait akte cerai yang terkesan sepihak pada Kamis (06/10/2022) lalu.

diketahui bahwa telah resmi dikeluarkan Akte Cerai nomor : 1118/AC/2022/PA.Sdn
Akte cerai ini berdasarkan Putusan pengadilan agama Sukadana nomor : 1185/Pdt.G/2022/PA.Sdn tetanggal 19 juli 2022. Yang ditandatangani oleh Usman A S.Ag MH. Panitera pengadilan agama Sukadana. Jauh sebelum akte cerai ini dikeluarkan, kabar perbuatan perselingkuhan istrinya sudah diketahui BS pada bulan Januari 2022, Belum habis masa iddah cerai Pada tanggal 23 September 2022, DP istri korban telah menikah siri dengan pria lain inisial BY.

Saat di Komfirmasi Feri Prasetiana selaku Kepala KUA kecamatan Sekampung udik mengaku bahwa belum ada berkas NA atas nama DP yang telah menikah di Desa Purwokencono,

“Belum ada berkas atas nama tersebut yang masuk ke kantor KUA ini,
Sebetulnya akte cerai itu bukan urusan kita, terkait akte cerai tertanggal 19 juli 2022 itu sepertinya sah, tapi jika belum habis masa iddah nya maka tidak boleh menikah resmi, setahu saya pengadilan itu tidak akan mengeluarkan putusan kalau tidak ada dasar, apakah dia di ghoib kan itu kita tahu pasti tapi ini kan proses nya 6 bulan dulu,” Kata Feri kepada awak media pada 07 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu Pihak Pengadilan Agama Sukadana Lampung timur saat di konfirmasi enggan memberikan keterangan apapun terkait akte cerai sepihak,

“Jadi kami tidak menerima konfirmasi, sebaiknya membuat surat resmi nanti kami akan jawab surat juga,
Kalo untuk akte cerai itu yang bisa tahu keterangannya hanya yang bersangkutan langsung, kalau pun itu mau di wakilkan pakai surat kuasa itu pun harus yang ada dalam satu kartu keluarga (KK) dengan yang bersangkutan,” Kata Rafika selaku kasubag umum PA Sukadana saat di konfirmasi di meja receptionist pada Selasa (18/10/2022).

Rafika juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima konfirmasi dan menyarankan untuk mengirim surat resmi saja,

“Saya gak bisa jawab lebih lanjut, ada beberapa hal yang gak bisa sembarangan orang tawu, kami ada kode etik sebaiknya kirim surat secara resmi saja,
Jadi saya gak bisa jawab, karena ini bukan kewenangan saya,” Pungkasnya.

Harapan setiap orang yang menikah adalah membina rumah tangga yang samawa dan bertahan sebagai suami istri sampai ajal memisahkan. Namun tidak jarang, dalam perjalanannya masalah datang menghampiri, sehingga rumah tangga yang semula dibangun perlahan runtuh, dan mau tidak mau perceraian menjadi solusi terakhir.
Dalam hal ini diduga PA Sukadana mengeluarkan akte cerai tak sesuai prosedur dan terkesan sepihak yang menjadi penyebab hancurnya rumah tangga salah satu warga kecamatan Sekampung udik.(jex)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *