banner 728x250

Ini Kata Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di WTC Waisai

Avatar
banner 120x600

Raja Ampat – Tragedi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa salah satu warga kota waisai suku kei kabupaten Raja Ampat yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian polres raja Ampat.

Kejadian tragedi ini terjadi pada hari Jumat malam sekitar pukul 11,30 wit, tepatnya di seputaran pantai rekreasi WTC kota waisai kabupaten Raja Ampat, korban yang bernama Hamdan Edi Rumadan usia kurang lebih 21 tahun anak dari ibu Adelina Rumadan ,

Hasil wawancara ekslusif jurnalis dengan kuasa hukum dari korban,” Kami sebagai kuasa hukum dari korban pengeroyokan sangat menyesal dan terenyuh di saat negara kita tercinta dalam keadaan bangkit dan pulih dari keterpurukan akibat covid 19, kenapa harus ada ketidak sadaran dari warga masyarakat yang masih berkerumunan dan tidak patuhi lagi protokoler kesehatan dan mirisnya lagi berkerumunan dan di hiasi dengan tingkah laku kelompok manusia yang tidak terpuji tak punya perasaan dan kesadaran bahkan sampai Anarkis dan menghilangkan nyawa manusia, sepatutnya kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kedamaian dan ketentraman bermasyarakat sama sama menjaga KAMTIBNAS, bukan saling menuduh, menghina, bahkan mengklaim antara suku dan golongan, sepertinya yang terjadi saat ini,bahkan saya sendiri sebagai ketua tim kuasa hukum korban Jamaludin sangat merasa tidak elok dengan statemen dari kuasa hukum pelaku yang mengatakan bahwasanya ada upaya untuk menariknya permasalahan ini ke Adat terkait adanya perencanaan pembunuhan itu sangat sumir,,yang di ungkapkan kuasa hukum pelaku pada media Sorong raya.co pada tanggal 12 September 2022, itu statemen yang sangat keliru, yang intinya saya sebagai kuasa hukum korban menyerahkan keseluruhan permasalahan ini kepada pihak kepolisia polres raja Ampat dan masalah Adat tidak bisa di kaitkan atau di hubungkan dengan tragedi pembunuhan klien kami Hamdan Rumadan,”

“Begitu juga ungkapan sesalan oleh salah satu tim kuasa hukum yang sekaligus sebagai ketua bidang hukum dalam ikatan keluarga kei kabupaten Raja Ampat, bahwasanya kami di dalam kesukuan keluarga kei yang ad di rantau khususnya di kabupaten raja Ampat memiliki misi kehidupan kekeluargaan yang penuh kebersamaan dalam bahasa kei ; Am na’a nuhu mur murin,sus sanang,Bok te Sian,en n’vatuk en we’ed ( kebersamaan kami di rantau,selalu dalam suka dan duka),jadi tanda kutip nya dalam masalah ini kami akan tetap kawal secara kesukuan dan kekeluargaan tetapi tetap dalam kontek bhineka tunggal Ika ,dan kami berharap penuh permasalahan ini bisa di selesaikan secara aturan hukum pidana ,yang berlaku di negara kita,,,begitu juga kami mengapresiasikan kinerja dari Kepolisian polres raja Ampat dalam menangani kasus ini sehingga permasalahan kasus ini bisa terealisasi secara aturan hukum yang berlaku,”

“Kami atas nama suku kei yang ada di kapubaten raja Ampat mendukung penuh terhadap kinerja kepolisian resort raja Ampat,yang di mana sudah terbukti dengan adanya 7 tersangka pengeroyokan yg mengakibatkan kematian,” tutup ketua tim kuasa hukum korban. (so)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *