PA Lamtim Keluarkan Akta Cerai Sepihak

Lampung Timur – Salah satu warga kecamatan Sekampung udik, kabupaten Lampung timur, keluhkan putusan Pengadilan Agama (PA) Sukadana terkait akte cerai yang terkesan sepihak, Kamis (06/10/2022).

Harapan setiap orang yang menikah adalah bertahan sebagai suami istri sampai ajal memisahkan. Namun tidak jarang, dalam perjalanannya masalah datang menghampiri, sehingga rumah tangga yang semula dibangun perlahan runtuh, dan mau tidak mau perceraian menjadi solusi terakhir.

Seperti halnya BS warga desa Bojong, kecamatan Sekampung udik, kabupeten Lampung timur, dia sangat mengeluhkan dan keberatan dengan keputusan PA Sukadana, yang telah mengeluarkan akte cerai secara sepihak.

“Saya kaget luar biasa, dan bingung harus berbuat apa, tiba-tiba saya dapet kabar bahwa istiri sah saya mau menikah dengan pria lain,” ujar BS saat di konfirmasi di kediaman nya pada Kamis (06/10/2022).

Dengan Lirih BS sedikit menceritakan perihal yang Terjadi dalam rumah tangganya,

“DP adalah istri sah saya, kami telah resmi menikah pada hari Sabtu (24/10/2020) lalu, tidak ada masalah dalam rumah tangga kami, sebagai seorang suami saya sudah berusaha memenuhi kewajiban dan tanggungjawab saya,”

“Memang istri saya minta izin untuk bekerja di Jakarta pada tahun 2021 akhir, tapi hubungan kami baik-baik saja, sejak saat itu hubungan mulai renggang, setiap saya menghubungi istri saya selalu saja dia beralasan sibuk, chat tak di bales telpon tak di jawab, tak lama dari itu saya di blokirnya, oleh karena itu, Saya merasa ada yang tidak beres,” jelas BS dengan nada bersedih.

Fakta mulai terkuak orang ketiga menjadi bencana dalam rumah tangga,
” Saya tau istri saya telah selingkuh sekitar Januari tahun 2021, dari postingan di FB nya dia pasang foto profil pria lain dan upload foto foto pria itu, namun saya tidak lantas menanggapi nya serius, saya tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangga ini, saya sudah pernah menemui mertua saya agar tali silaturahmi tetap terjaga,
Selama kerja di Jakarta istri saya tak pernah mengabari saya, kalau pun pulang dia pulang kerumah orang tuanya, saya sudah pernah menemui nya untuk menjemput nya pulang ke rumah saya, namun dia tak sudi menemui saya, aku pun bingung salah ku apa?,” Imbuh BS.

” Hancur rasanya seakan aku ingin mengakhiri hidup ini, setelah ada kabar istri saya akan menikah dengan pria lain,
Padahal dia masih berstatus istri sah saya,
kabar itu jelas dari unggahan status FB nya,
kami dikirimkan foto berkas akte cerai dari pengadilan Agama tertanggal 19 juni 2022,”

Sebelumnya saya tidak tau kalo istri saya telah menggugat cerai, saya ataupun keluarga saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat panggilan dari pengadilan, ini kan seolah-olah sengaja di atur cerai sepihak,
Padahal saya tidak pernah menceraikan nya,” kata BS dengan rawut wajah tertatih.

BS sangat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti hal ini.

“Saya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti permasalahan ini, karena saya tidak pernah menceraikan istri saya,”

“Juga saya tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan, orang ketiga sudah merusak rumah tangga saya, istri saya sudah selingkuh dengan BY warga Lampung Selatan jauh sebelum tanggal akte cerai itu keluar,” harapnya.

Untuk diketahui bahwa telah dikeluarkan Akte Cerai nomor : 1118/AC/2022/PA.Sdn
Akte cerai ini berdasarkan Putusan pengadilan agama Sukadana nomor : 1185/Pdt.G/2022/PA.Sdn tetanggal 19 juli 2022. Yang ditandatangani oleh Usman A S.Ag MH. Panitera pengadilan agama Sukadana. Jauh sebelum akte cerai ini dikeluarkan, kabar perbuatan perselingkuhan istrinya sudah diketahui BS pada bulan Januari 2022, Belum habis masa iddah cerai Pada tanggal 23 September 2022, DP istri korban telah menikah siri dengan pria lain inisial BY.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Pengadilan Agama Sukadana.
(jex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *