Halut – Perkara kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan yang melibatkan terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, kini naik satu tingkat ke Pengadilan Tinggi Ternate. Perkara tersebut setalah diajukan Banding oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulau Morotai terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (02/9/22) lalu.
Permohonan Banding tersebut, akibat pihak Kejaksa Negeri Kabupaten Pulau Morotai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), merasa belum memberikan rasa keadilan dengan putusan Hakim Pengadila Negeri Tobelo, yang mana memvonis 20 hari penjara terhadap terdakwa.
Sebab itu, perkara tersebut saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tinggi Ternate. Bahkan, Sobeng Suradal, Kepala Kejaksaan Negeri Morotai saat dikonfirmasi media ini, dirinya membenarkan proses tersebut masih tetap berjalan. Dan Terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, saat ini berada pada status Penahan Kota selama 30 hari (paling lama) oleh pihak Pengadilan Tinggi Ternate.
“Lanjut ada perpanjangannya dari Ketua Pengadilan Tinggi Ternate,” tulis Sobeng Suradal, Kepala Kejaksaan Negeri Morotai, saat dikonfirmasi melalui nomor kontak whatsapp nya sore tadi.
Sobeng bahkan, menunjukkan surat resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Ternate. Terkait perpanjangan masa penahanan terdawa Ketua DPRD Morotai, sebagai Tahanan Kota, saat dikonfirmasi media ini.