PRINGSEWU – Sempat tertunda, Perda Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2022 akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (30/09/22).
Rapat paripurna yang diikuti 33 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat.
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD 2022 adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan atas pengelolaan keuangan daerah. “Selalu kedepankan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program atau kegiatan, 0% kesalahan dan 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, yang kesemuanya dalam upaya mempertahankan WTP yang telah kita raih 7 kali berturut-turut”, ujarnya.
Ditambahkan Adi Erlansyah, bahwa Perubahan APBD Pringsewu 2022 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang ada, diketahui pendapatan daerah pada Perubahan APBD Pringsewu 2022 adalah Rp.1.245.397.677.632,00, sedangkan belanja daerah Rp.1.291.114.931.204,00.
Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya diproyeksikan Rp.49.217.253.572,00. Pada Perubahan APBD 2022 ini, Pemkab Pringsewu juga akan melakukan investasi pada Bank Lampung dan PDAM sebesar Rp.3.500.000.000,00.
Selain itu, terdapat pembiayaan netto Rp.45.717.253.572,00 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.0 atau dalam posisi berimbang. (R17@l)