Pringsewu – Kepala Pekon, Sekretaris dan Bendahara se-Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mengikuti sosialisasi penegakan hukum bertajuk Program Jaksa Garda Depan (Jaga Desa) dari Kejari Pringsewu.
Kegiatan ini dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa (DD), dipusatkan di Balai Pekon Margodadi, Kamis (29/9/2022).
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, kegitan tersebut untuk mensosialisasi Program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa sejak tahun 2015. Tujuannya memberikan penyuluhan hukum sebagai salah peningkatan kapasitas kepada para aparatur pekon.
“Supaya kedepannya mereka taat dalam penggunaan DD sesuai dengan aturannya. Sehingga mereka bisa terhindar dari masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa,” tegasnya.
“Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas aparatur pekon dan taat dalam penggunaan Dana Desa,” jelasnya.
Median juga menambahkan “Jika ada program program yang masuk ke Pekon mengatas namakan dari Kejari Pringsewu itu harus di kroscek lebih lanjut,” kata kesian.
Program ini jaga Desa ini adalah yang pertama di Kecamatan Ambarawa yakni di Pekon Margodadi sebagai percontohan bagi Pekon Pekon lainya di kabupaten Pringsewu, ungkap Median Suwardi, SH MH.
Kepala Pekon Ambarawa Barat, Suranto menyambut baik di laksanakannya sosialisasi penyuluhan hukum oleh Kejari Pringsewu.
“Ini acara bagus khusus, saya sebagai Kepala Pekon masih baru dan butuh masukan dan saran cara penganggaran DD sesuai dengan aturan. Sehingga, nanti tidak salah dan terjerat hukum dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan DD,” ujar Suranto. (R17@l)